Mohon tunggu...
Gaung Agung
Gaung Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ada

Gaung Agung R Bangkalan Madura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

13 Maret 2022   16:42 Diperbarui: 13 Maret 2022   16:59 9299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

~Definisi
Hukum Tata Negara dalam arti sempit adalah Hukum Administrasi. Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara.

~Kutipan Buku
"Dasar-dasar Hukum Tata Negara" karya A Sakti Ramdhon Syah, hukum tata negara adalah kajian ilmu hukum yang memiliki lapangan kajian yang luas, dan dinamis. Sehingga, sulit untuk menemukan suatu unifikasi terhadap definisi hukum tata negara.

~Objek Kajian Hukum Tata Negara

1. Hukum Tata Negara sebagai salah satu obyek kajian dilingkungan Ilmu Hukum secara singkat memiliki obyek kajian, yakni Negara dan perangkat peraturan yang mengatur mengenai organisasi yang disebut negara.

2. Hukum Tata Negara (HTN) memiliki obyek kajian yang hampir sama dengan Ilmu Negara, yaitu Negara (termasuk kekuasaan didalamnya).

3. Hukum Administrasi Negara (HAN) mengkaji negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara (HTN) mengkaji negara dalam keadaan diam (statis) (oppenheim).

~Dapat pula dikatakan bahwa objek kajian dari Hukum Tata Negara (HTN) adalah :

-Negara dalam arti materiil, yaitu dalam arti formil negara dilihat sebagai pemertintah dan negara dilihat dari bentuk - bentuk kekuasaannya.

-Negara dalam arti formil yaitu negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidup. oleh karena itu yang dibahas dalam negara (dalam arti materiil adalah unsur - unsur negara.

~Ruang Lingkup

1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);

2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);

3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute);

4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);

5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).

~Contoh dari Hukum Tata Negara, yaitu :

1. Memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat, seperti memperhatikan kenyamanan, ketepatan, kecepatan,dan keamanan terhadap orang yang dilayani.

2. Merubah struktur lembaga negara, seperti merubah menteri yang dianggap kurang baik di bidangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun