~Definisi
Hukum Tata Negara dalam arti sempit adalah Hukum Administrasi. Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara.
~Kutipan Buku
"Dasar-dasar Hukum Tata Negara" karya A Sakti Ramdhon Syah, hukum tata negara adalah kajian ilmu hukum yang memiliki lapangan kajian yang luas, dan dinamis. Sehingga, sulit untuk menemukan suatu unifikasi terhadap definisi hukum tata negara.
~Objek Kajian Hukum Tata Negara
1. Hukum Tata Negara sebagai salah satu obyek kajian dilingkungan Ilmu Hukum secara singkat memiliki obyek kajian, yakni Negara dan perangkat peraturan yang mengatur mengenai organisasi yang disebut negara.
2. Hukum Tata Negara (HTN) memiliki obyek kajian yang hampir sama dengan Ilmu Negara, yaitu Negara (termasuk kekuasaan didalamnya).
3. Hukum Administrasi Negara (HAN) mengkaji negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara (HTN) mengkaji negara dalam keadaan diam (statis) (oppenheim).
~Dapat pula dikatakan bahwa objek kajian dari Hukum Tata Negara (HTN) adalah :
-Negara dalam arti materiil, yaitu dalam arti formil negara dilihat sebagai pemertintah dan negara dilihat dari bentuk - bentuk kekuasaannya.
-Negara dalam arti formil yaitu negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidup. oleh karena itu yang dibahas dalam negara (dalam arti materiil adalah unsur - unsur negara.
~Ruang Lingkup
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute);
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
~Contoh dari Hukum Tata Negara, yaitu :
1. Memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat, seperti memperhatikan kenyamanan, ketepatan, kecepatan,dan keamanan terhadap orang yang dilayani.
2. Merubah struktur lembaga negara, seperti merubah menteri yang dianggap kurang baik di bidangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H