Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Dia Pola Framing Negatif terhadap Menkominfo Johnny G Plate

2 Maret 2023   13:33 Diperbarui: 2 Maret 2023   17:54 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejagung (Sumber CNNIndonesia.com)

Benarkah Kejagung memanfaatkan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) untuk membangun framing negatif terhadap Menkominfo Johnny G Plate yang notabene Sekjen Partai Nasdem?

Kejagung pasti membantahnya. 

Tetapi, pemanggilan Johnny Plate untuk diperiksa pada 9 Februari 2023 dan pernyataan Kejagung pada 26 Februari 2023 menunjukkan adanya sebuah kesamaan. Kesamaan ini menunjukkan adanya suatu pola. Pola inilah yang menimbulkan dugaan bila Kejagung telah memolitisasi kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kejagung Duga Menkominfo Terlibat Korupsi BTS BAKTI

Pada 26 Februari 2023, melalui Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kejagung menyatakan akan kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. 

Katanya, pemeriksaan ini terkait temuan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Kejagung juga mencurigai bila Menkominfo Johnny Plate cawe-cawe dalam proyek strategis nasional (PSN) pengadaan BTS ini. Oleh Kejagung, Johnny Plate diduga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.

Untuk itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Kejagung pun tengah memeriksa sejumlah dokumen demi memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujar Haryoko seperti yang dikutip Tribunnews.com

Seperti dalam artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Lagi, Kejagung Coba Framing Menkominfo Johnny Plate" ini,Kejagung sebenarnya tidak perlu mengatakannya. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pengguna anggaran (PA), sementara BAKTI Kominfo sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Kominfo merupakan kuasa kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Johnny G Plate sebagai Menkominfo tahu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU, termasuk urusan keuangannya.

Sekjen PDIP Hasto Ungkap Kegalauannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun