Kemarin, 14 Februari 2023, Menkominfo Johnny G. Plate telah memenuhi panggilan kedua Kejagung. Sehari kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Apa maknanya? Pelajaran berharga apa yang seharusnya bisa dipetik oleh Kejaksaan?
Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung, Framing Negatif Gagal Dibangun
Usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2023, Jokowi memberi tanggapan singkat soal pemanggilan Kejaksaan Agung terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," kata Jokowi sebagaimana yang dikutip oleh Tempo.co.
Menkominfo Johnny Plate, seperti yang diberitakan, dipanggil kali oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.Â
Surat pemanggilan pertama kepada Johnny G Plate dilayangkan Kejagung pada 6 Februari 2023. Atau hanya berselang 3 hari jelang Puncak Peringatan Hari Pers Nasional. Karuan, karena kehadirannya dalam Puncak HPN sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate tidak dapat memenuhi panggilan pertama Kejagung.
Karena ketidakhadirannya itu, Johnny Plate pun meminta maaf.
"Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya ke Kejaksaan Agung karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan. "Dan pada tanggal 9 saya menemani Bapak Presiden di hari Pers Nasional," kata Johnny di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, pada 14 Februari 2023.
Kejagung pastinya tahu tahu bila pada hari itu Menkominfo Johnny G Plate diagendakan untuk menghadiri acara kenegaraan itu. Dan, Kejagung juga seharusnya tahu bila pada kesempatan itu ada isu-isu penting yang akan dibahas Presiden Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate dan insan pers nasional.
Maka wajar bila timbul pertanyaan, ada apa di balik hari pemanggilan Johnny G Plate yang bersamaan dengan peringatan Puncak HPN?
Seperti dalam artikel "Kejagung Diduga "Setting" Ketidakhadiran Menkominfo Johnny G Plate? Karena kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo telah dicemari oleh faktor politik itulah Jokowi menyentil Kejagung untuk menghormati proses hukum.
Kehadiran Menkominfo pada panggilan keduanya pada 14 Februari 2023 tentu saja telah memukul telak Kejagung. Dengan kehadirannya itu, Johnny G Plate telah menegaskan  dirinya patuh dan tunduk kepada hukum.
Tidak hanya itu, Johnny Plate pun menyatakan dirinya siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik," tutur Johnny usah diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejagung.
Hakim PN Jaksel Ajari Jaksa Melek Hukum dan Rasa Keadilan
Keesokan harinya, 15 Februari 2024, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat.Â
Vonis Majelis Hakim PN Jaksel ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Jelas tuntutan JPU kepada Eliezer mendapat penentangan keras dari banyak kalangan.
Pasalnya, tuntutan yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa kepada Putri Candrawati yang hanya 8 tahun penjara. Jaksa juga mengabaikan fakta bila Eliezer merupakan justice collaborator yang menjadi kunci terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Penentangan masyarakat terhadap tuntutan jaksa juga datang dari 122 akademisi lintas perguruan tinggi. Â Para akademisi itu secara bersama-sama mengajukan amicus curiae kepada PN Jaksel berupa permohonan keadilan untuk Richard Eliezer. Dengan pengajuan ini, tuntutan 12 tahun untuk Bharada Eliezer dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Vonis 12 tahun kepada Eliezer ini juga menguatkan dugaan bila jaksa berani bermain-main dalam suatu kasus, meskipun kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat.
Pertanyaannya, jika dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua saja jaksa berani melawan rasa keadilan, bagaimana dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang nyaris tidak mendapat sorotan.
Karenanya, bagi Johnny Plate, politisasi kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo menjadi masalah utama yang harus dihadapinya. Sebab, kasus pidananya sendiri sebenarnya sudah terang benderang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H