Setelah berhasil menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada 20 September 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan langkah strategis di bidang keamanan siber. Kali ini kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu menjalin kerja sama dengan sejumlah negara.
Bersama Portugal, Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keamanan Siber
Isu peretasan yang dilakukan oleh Bjorka sudah meredup. Sejak beberapa hari yang lalu, tidak satu pun pemberitaan tentang hacker yang mengaku berdomisili di Warsawa, Polandia ini. Bjorka pun dalam beberapa hari terakhir tidak menampakkan batang hidungnya, baik itu di Breached.to maupun grup Telegram yang dikekolanya. Namun, demikian isu keamanan siber masih menjadi perhatian Menkominfo Johnny G Plate dan jajaran yang dipimpinnya.
Isu keamanan siber memang tidak akan pernah mati. Isu ini akan tetap ada selama manusia masih menggunakan protokol internet sebagai alat komunikasi dan penyimpanan datanya. Pengesahan UU PDP justru menjadi tantangan tersendiri bagi Kominfo untuk lebih memperkuat benteng pertahanan siber di Indonesia.
Isu keamanan siber inilah yang salah satunya dibahas oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Sekretaris Negara Bidang Digitalisasi dan Modernisasi Administratif Portugal, Mario Campo Largo. Selain isu keamanan siber, kedua pihak juga membicarakan peluang kemitraan terkait infrastruktur hulu dan hilir, ekonomi digital, dan talenta digital.
"Kami banyak mendiskusikan banyak hal berkaitan dengan transformasi digital mulai dari upstream hingga downstream ICT Infrastructure," ucap Plate lewat keterangan resminya pada 25 September 2020.
Menurut Menkominfo Johnny Plate, seperti Indonesia, Portugal juga memiliki tantangan yang sama terkait persoalan keamanan siber. Karena adanya persamaan inilah, kedua negara mendiskusikannya.Â
Dalam keterangangnnya, Menkominfo menegaskan, pembahasan mengenai keamanan siber dengan Portugal ini tidak hanya sebatas keamanan ruang digital untuk pemerintahan, melainkan juga lingkup privat. Karena itulah, pembahasan keamanan siber juga menyangkut perlindungan hak fundamental warga negara di ranah digital.Â
"Kita juga saat ini di Indonesia kan sudah menyiapkan payung hukum. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi misalnya, benchmark-nya itu adalah European Union General Data Protection [EU GDPR]. Jadi ada ruang legislasi yang sama levelnya," ujar Menkominfo.
Langkah Strategis Menkominfo Johnny G Plate Jelang Diundangkannya UU PDP
Empat hari sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate membahas isu yang sama bersama Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Daya Saing Ekonomi Prancis, Olivier Bechet yang dilangsungkan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Meskipun leading sector keamanan siber ada pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun Menkominfo Johnny G Plate memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mendiskusikan teknologi keamanan siber.
"Meski keamanan siber ini sektornya ada di Badan Siber dan Sandi Negara [BSSN], tetapi kedua pihak juga mendiskusikan hal ini karena Prancis mempunyai teknologi cyber security yang bagus. Saya tentu akan meneruskan ini ke Kepala BSSN," kata Johnny. sebagaimana yang dikutip Kominfo.go.id.
Meski UU PDP belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, langkah Menkominfo Johnny G Plate ini merupakan wujud dari Pasal 62 UU PDP. Dalam ayat 1 pasal ini disebutkan bahwa kerja sama internasional dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait dengan pelindungan data pribadi.
Kemudian dalam ayat 2 pada pasal yang sama, kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
Kerja sama internasional dengan pemerintah negara lain dan juga organisasi internasional ini tentu saja bukan hanya sekadar upaya peningkatan keamanan siber. Tetapi juga penindakan terhadap pelanggar UU PDP.
Misalnya, dalam rangka memburu dan menangkap peretas data, Polri sebagai penegak hukum dapat menjalin kerja sama dengan negara-negara lain.
Dengan adanya UU PDP, Polri kini memiliki payung hukum untuk menindaklanjuti kasus peretasan data yang dilakukan dari luar negeri. Namun demikian, payung hukum tidak ada artinya jika pemerintah Indonesia tidak menjalin kerja sama dengan negara-negara lain. Karena itulah Menkominfo Johnny G Plate menjalin kerja sama dengan sejumlah negara, yang terbaru dengan Portugal dan Perancis.
Jauh hari sebelumnya, Kominfo telah membahas perihal keamanan siber bersama pemerintah Spanyol. Ketika itu pada 31 Agustus 2022, Menkominfo Johnny G Plate menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Negara Spanyol untuk Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan Spanyol, Carme Artigas yang berlangsung di Hotel Mulia Nusa Dua, Badung, Bali.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat berkolaborasi pengembangan startup digital dan keamanan siber.
"Untuk itu kita akan melihat peluang bagaimana menciptakan satu umbrella framework, semacam model MoU antara Indonesia dan Spanyol untuk lingkup kerja sama bidang teknologi digital," tandas Johnny G Plate kepada awak media.
Carme Artigas juga mengharapkan lewat rangkaian pertemuan dalam Presidensi G20 Indonesia, Pemerintah Spanyol juga ingin berbagi visi mengenai isu soal data.
"Data adalah aset strategis bagi negara, perusahaan, dan warga negara. Kami juga mendukung visi Menteri Kominfo yang mengajukan permasalahan soal aliran data dengan kepercayaan untuk dibahas dalam pertemuan. Itu adalah salah satu topik yang ingin kami diskusikan hari ini," ungkap Artigas.
Meski merupakan tugas dan fungsi BSSN, namun keamanan siber menjadi tanggung jawab bersama, terlebih bagi Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Karenanya, Johnny Plate tidak menyia-nyiakan setiap kesempatan agar keamanan siber menjadi lebih kuat. Sikap Johnny G Plate ini sudah semestinya menjadi teladan bagi pejabat-pejabat publik lainnya.Â
Dan, meskipun UU PDP baru akan ditandatangani Jokowi atau diundangkan pada 20 Oktober 2022, Menkominfo Johnny G Plate pun sudah memulai langkah-langkah strategisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H