Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desakan Pecat Johnny Plate, Kesalahpahaman atau Politis

14 September 2022   13:44 Diperbarui: 16 September 2022   14:22 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
coSumber: Relrules.com

Nasib Menkominfo Johnny G Plate di ujung tanduk, kata sejumlah netizen. Bukan saja netizen, sejumlah pihak pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Johnny. Pasalnya, Johnny dianggap tidak memiliki kemampuan dalam memimpin jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait perlindungan data dari serangan siber.

Benarkah desakan tersebut lantaran faktor ketidakmampuan Menkominfo Johnny atau karena kesalahkaprahan? Atau mungkin juga semata-mata karena faktor politik?

Pecat Menkominfo Johnny G Plate

"Kalau enggak mampu, kami tegaskan sebaiknya mundur secara terhormat. Sebab, ini bukan masalah kecil atau besar yang sedang dihadapi negara dan bangsa saat ini. Jadi, kalau enggak, kami yang meminta kepada Presiden Jokowi mencopot kedua pejabat ini. Lebih baik mereka dicopot daripada bangsa ini terancam lebih parah ke depannya," tegas Sekjen Kornas-Jokowi Akhrom Saleh seperti yang dikutip TVOneNews.

Kedua pejabat yang dimaksud Akhrom adalah Menkominfo Johnny G Plate dan Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut Akhrom, kedua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu tidak memiliki roadmap untuk mengantisipasi pembobolan data pribadi dari peretas. Ditambahkan Akhrom, di tangan kedua pejabat tersebut, Kominfo masih lemah dalam melindungi data.

Akhrom dan Kornas Jokowi bukan satu-satunya pihak yang mendesak pemecatan atau pencopotan Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Menkominfo. Ada juga Pjs Ketua Umum HMI Badko Jabodetabek-Banten, Fadli Rumakefing. Seperti Akhrom, Badko juga menilai Johnny tidak mampu menjaga keamanan siber Indonesia. 

Benarkah Kominfo dan Johnny Plate tidak mampu menjaga data dari serangan siber seperti penilaian keduanya dan sejumlah netizen?

Pecat Menkominfo Johnny G Plate Sebuah Pameran Kesalahkaprahan

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sesuai namanya, BSSN memiliki kekhususan tugas dan fungsi terkait siber dan sandi. Karena kekhususan itu pulalah, BSSN dibentuk sebagai penanggung jawab utama atas keamanan siber.

Kekhususan tugas BSSN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Dalam Pasal 24 (4) ditegaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber." Lembaga yang dimaksud PP 71/2019 adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

BSSN yang merupakan gabungan Lembaga Sandi Negara (LSN) dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo dibentuk sebagai sebuah lembaga khusus mengingat semakin masif serangan dan semakin nyatanya ancaman siber bagi Indonesia. 

Dengan penggabungan dua institusi itu, BSSN diberikan tugas dan fungsi persandian yang sebelumnya dilaksanakan oleh LSN serta menangani persiberan yang sebelumnya  dilaksanakan oleh Kominfo, seperti  mengamankan telekomunikasi berbasis protokol internet dan infrastruktur telekomunikasi.

Sebagaimana yang dijelaskan Sekretariat Kabinet (Setkab) ketika itu, Pramono Anung, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dengan mengkoordinir semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN juga memiliki tuas mendeteksi, memantau, menanggulangi, memulihkan, dan mengevaluasi atas insiden atau serangan siber.

Kemudian, dijelaskan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ketika itu, Rudiantara, BSSN merupakan lembaga negara yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan ancaman keamanan siber. 

Ditambahkan Rudiantara, BSSN memiliki fokus untuk melindungi negara, melindungi masyarakat, melindungi pemerintah, melindungi kementerian/lembaga, korporasi, dan lain-lain terhadap serangan siber.

Maka, sangat jelas dan gamblang, BSSN merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas kebocoran data. Seperti yang dikatakan Menkominfo Johnny G Plate, semua serangan siber atas ruang digital menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara.

Dua tahun setelah pembentukannya, Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Untuk lebih meningkatkan tugas dan Fungsi BSSN, PP ini direvisi. Terbitlah PP No 28 Tahun 2021 Tentang Badan Sandi dan Siber Negara.

Dalam Perpres yang baru tersebut, tugas Kepala BSSN menjadi lebih ringan dengan ditambahkannya Wakil Kepala ke dalam struktur organisasi BSSN. Selain itu, tugas dan fungsi BSSN pun dipertajam yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Kedudukan BSSN pun diperkuat lagi. Dalam Perpres 28/2021, Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, kedudukan BSSN sejajar dengan kementerian dan Kepala BSSN sejajar dengan menteri.

Karena menurut konstitusi leading sector keamanan siber merupakan tugas dan fungsi BSSN, maka menurut konstitusi pula BSSN-lah yang bertanggung jawab atas makin maraknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini. Bukan Kominfo sebagaimana yang masih disalahpahami oleh banyak kalangan.

Karena itulah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada 7 September 2022, Menkominfo Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan terkait kebocoran data yang merupakan tugas, fungsi, serta tanggung jawab BSSN.

Dengan demikian, desakan sejumlah pihak kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menkominfo Johnny G Plate karena kasus kebocoran data merupakan kesalahkaprahan atau salah alamat.

Namun demikian, kesalahkaprahan ini masih bisa dimaklumi. Seperti yang disampaikan Johnny G Plate kepada Komisi I DPR RI, banyak yang tidak memahami perundang-undangan.

Deja Vu Pemecatan Menteri

Saat proyek Satelit Satria digagas oleh Menkominfo Rudiantara, ketika itu komentar miring atau protes masih sepi, nyaris tidak terdengar. Bahkan, bisa dikatakan, proyek ini berjalan mulus tanpa ada usikan sedikit pun. "Gangguan" baru ramai setelah Johnny G Plate menjabat sebagai menkominfo pada 23 Oktober 2019.

Dikatakan "baru ramai", karena ketika itu hanya Roy Suryo yang menyuarakan keberatannya. Roy menyampaikan kritiknya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kemkominfo pada 23 Juli 2019.

Tetapi, setelah Menkominfo dijabat oleh Johnny G Plate, proyek Satelit Satria disebut-sebut hanya proyek omong kosong atau proyek akal-akalan untuk menghambur-hamburkan APBN.

Maka timbul satu pertanyaan, apa yang sesungguhnya menjadi sasaran tembak: Satelit Satria atau Menkominfo Johnny Plate?

Johnny G Plate memang tidak begitu disukai, baik pihak koalisi maupun pihak oposisi. 

Kepada kubu oposisi, Johnny G Plate dikatakan tidak becus memberangus judi online. Sedangkan kepada kubu koalisi, Menkominfo disebut-sebut tidak beres menutup situs-situs yang dianggap radikal.

Maka tidak mengherankan bila banyak pendukung Presiden Jokowi pun kerap menyerang Johnny Plate dan berbagai kebijakan-kebijakannya selaku menkominfo. 

Karena ketidaksukaan itulah, setiap berembus isu reshuffle kabinet, nama Johnny G Plate kerap disebut-sebut sebagai salah satu menteri yang bakal dicopot.

Posisi Johnny G Plate hampir serupa dengan Tedjo Edhy Purdijatno yang dilantik Jokowi sebagai Menko Polhukam pada 28 Oktober 2014. Keduanya, Johnny dan Tedjo berasal  dari partai yang sama: Nasdem.

Saat kasus Cicak vs Buaya Jilid 2, Tedjo menyayangkan sikap KPK yang mengajak rakyat berkumpul di gedung antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Tedjo mengatakan bahwa rakyat yang berduyun-duyun datang ke KPK untuk mendukung KPK adalah rakyat tidak jelas.

"KPK berdiri sendiri dia. Kuat dia. Konstitusi yang akan mendukung, bukan dukungan rakyat enggak jelas itu," ujar Menko Polhukam di Istana Kepresidenan pada 24 Januari 2015.

Mendengar ucapan Tedjo itu, berbagai kelompok kemudian mendesak Jokowi untuk segera mencopot Tedjo dari jabatannya. Desakan ini semakin menguat seiring dengan seruan impeachment kepada Jokowi yang dinilai tidak peka terhadap masalah korupsi.

Akhirnya, pada 12 Agustus 2015, Jokowi merombak kabinet untuk pertama kalinya. Dalam perombakan itu, Tedjo Edhy Purdijatno dicopot dan posisinya sebagai Menko Polhukam digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Apakah pemecatan Tedjo karena alasan ketidakmampuannya? Sulit dijawab.

Menariknya, ucapan "tidak jelas" juga dilontarkan Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menyindir penolak kenaikan harga BBM. 

"Kalau ada yang demo-demo itu, saya lihat-lihat ya yang demo ya banyak yang dari nggak jelas juga," kata Luhut dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) Investasi Kabel Bawah Laut di Indonesia, pada 7 September 2022.

Tapi, tidak seperti kepada Tedjo, ucapan Luhut ini seolah dianggap angin lalu. Tidak ada yang menggubrisnya. Padahal demo penolakan kenaikan harga BBM jauh lebih besar dari demo dukungan kepada KPK. Bahkan, netizen pun mengabaikannya.

Dari rentetan fakta tersebut, jelas desakan pemecatan menkominfo Johnny G Plate semata-mata karena faktor politik, bukan karena kemampuannya dalam memimpin Kominfo.

Karena itulah, jika ada kelompok atau pihak yang mendesak pencopotan atau pemecatan Johnny G Plate dari kedudukannya sebagai Menkominfo, ada tiga kemungkinan. Pertama, faktor ketidakpahaman pada konstitusi. Kedua, faktor politik, Ketiga, gabungan kedua faktor tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun