Dari pasal tersebut, jelas bila pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) -lah yang memastikan keamanan untuk melindungi data pribadi konsumen atau penggunanya, bukan Kominfo sebagai regulator.
Kemudian, sesuai Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), j , apabila terjadi kebocoran data seperti yang diduga dialami oleh PLN dan IndiHome, pihak PSE wajib menginformasikan kepada penggunanya.
Jika PSE tidak melakukan kewajibannya, menurut Pasal 100 PP No. 71/2019, pemerintah menjatuhkan sanksi mulai dari teguran sampai dikeluarkan dari daftar yang artinya diblokir.
Dengan demikian, setelah mendaftar, PSE semestinya meningkatkan sistem keamanannya guna melindungi data pribadi penggunanya.
Dengan kata lain, melalui Permen Kominfo No.5/2020, data pribadi dapat lebih terlindungi, sehingga potensi kebocoran data dapat lebih ditekan.Â
Jadi, sejatinya pendaftaran PSE dan kebocoran data sangat terkait erat. Namun, kewajiban melakukan pelindungan ada pada masing-masing PSE, bukan Kominfo.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H