Pada berita dengan judul "6 Situs Forum Hacker Favorit Buat Jual Data, PSE Kominfo Bisa Apa?" CNN Indonesia menulis,
Diketahui, PSE merupakan program Kominfo yang mewajibkan penyelenggara jasa digital untuk mendaftar. Tujuannya melindungi data pribadi pengguna hingga memudahkan pendataan pajak.
Benar, Kominfo mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftar.Â
Tetapi salah kaprah jika menangkap tujuan dari pendaftaran tersebut adalah untuk melindungi data pribadi pengguna.
Lantas, apa yang benar dan di mana letak kesalahkaprahannya?
Jangan Salah Kaprah, Ini Kaitan PSE Kominfo dan Data Bocor
Pendaftaran PSE lingkup privat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melalui permen yang ditandatangani Menkominfo Johnny Plate pada 16 November 2020 tersebut, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya wajib mendaftar.
Jika tidak mendaftar, PSE yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak dapat beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI.
Jika mendaftar, PSE dapat beroperasi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, setelah mendaftar dan mendapatkan hak-haknya, PSE pun wajib tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Permen Kominfo No.5 2020 ditegaskan tentang kewajiban bagi PSE untuk memastikan keamanan informasi serta kewajiban melakukan pelindungan data pribadi.
Jadi, dengan tegas Permen Kominfo No 5/2020 mewajibkan PSE terdaftar, seperti Google, WhatsApp, PLN, IndiHome, untuk memastikan keamanan dan melindungi data pribadi.