Jika dicermati tujuan Permen Kominfo ini mirip The Digital Markets Act (DMA). Sebagaimana Permen Kominfo No 5/2020, DMA diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi perusahaan-perusahaan baru dalam menghadapi persaingan yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan raksasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!