Apakah data warga negara yang terekam oleh aplikasi Peduli Lindungi merupakan bentuk pelanggaran HAM di mana pemerintah Indonesia dapat memata-matai warganya?
Benar, bisa dikatakan, aplikasi Peduli Lindungi adalah proyek mata-mata pemerintah. Namun, memata-matai warga negara bukan berarti pelanggaran terhadap HAM. Jika tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi segenap warganya.Â
Bukankah tujuan bernegara yang disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Bahkan, untuk melindungi warga negaranya, Amerika Serikat sampai mencuri data penduduknya dan penduduk negara lain lewat sejumlah proyek. Salah satunya PRISM yang dibocorkan oleh kontraktor NSA, Edward Snowden.
Pelanggaran HAM baru terjadi apabila, pemerintah memanfaatkan data yang yang diberikan masyarakat lewat aplikasi Peduli Lindungi di luar peruntukannya, yaitu menghentikan penularan virus corona.
Faktanya, sampai detik ini tidak satu pun laporan masyarakat atau informasi tentang adanya penyalahgunaan data pada aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan demikian, sebenarnya laporan Deplu AS tentang adanya unsur pelanggaran HAM pada aplikasi Peduli Lindungi sama sekali tidak terbukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H