Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU PDP Mentok, Menkominfo Johnny Plate Tunjukkan Jiwa Kenegarawanannya

25 Maret 2022   14:00 Diperbarui: 25 Maret 2022   14:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena kedaruratan tersebut, maka dibutuhkan satu institusi yang telah memiliki sumber daya manusia (SDM) teruji dan dapat dengan segera dioperasikan. Dan, satu-satunya institusi di Indonesia yang memilikinya adalah  Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kesiapan personel Kemkominfo dalam menjaga data pribadi ini tercermin dari tingkat keamanan situs kominfo.id yang dikelola oleh kementerian yang saat ini di bawah kepemimpinan Johnny G Plate.

Seperti dalam artikel "Beda dari Situs "Go.id" Lainnya, Kominfo.go.id Sulit Diretas" Situs milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yaitu kominfo.go.id mengantongi skor "A". Meski bukan skor yang tertinggi, yaitu "A+", namun sistem keamanan situs milik kementerian yang saat ini dipimpin oleh Johnny G Plate ini bisa dikatakan sebagai yang terbaik di antara situs-situs milik pemerintah lainnya yang hanya memiliki skor C, bahkan D.

Tingkat keamanan yang dimiliki oleh kominfo.go.id ini setidaknya bisa menjadi acuan bila Kemkominfo merupakan institusi pemerintah yang paling siap dalam melindungi data pribadi warga negara.

Mencari Posisi yang Tepat bagi Kemkominfo

Namun demikian, pembahasan RUU PDP bukan hanya sekadar didorong oleh kedaruratan situasi. Sebab, kedaruratan hanya berlaku untuk sementara waktu. Sementara undang-undang yang ditetapkan tidak berdasarkan pada sebuah situasi.

Karenanya, jika karena faktor kedaruratan, Kemkominfo lebih tepat diposisikan ODP. Namun, untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan UU PDP, ada baiknya jika ODP dipegang oleh institusi yang langsung berada di bawah presiden.

Dan, jika membaca  "Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok" yang disampaikan Menkominfo Johnny Plate, terbaca bila Kemkominfo memperhatikan kedaruratan. 

Kedaruratan dalam pernyataan Johnny pastinya juga terkait kepentingan nasional. Dari sini bisa disimpulkan bila Johnny Plate tidak menggebu-gebu untuk memposisikan kementerian yang dipimpinnya sebagai OPD. 

Karenanya, dalam pembahasan RUU PDP nanti, Johnny Plate akan mendudukkan Kemkominfo pada posisi yang tepat, dalam artian Kemkominfo tidak ditempatkan sebagai pemegang otoritas tertinggi. Lewat kata-kata pada kalimat yang diucapkannya, Menkominfo sejatinya telah menunjukkan sikap kenegarawanannya.

Namun, apapun itu, seperti yang dikatakan Menkominfo Johnny G Plate, pembahasan RUU PDP harus segera dilakukan secepatnya. Karena, kurang dari dua tahun ke depan akan diselenggarakan Pemilu 2024 yang tentu saja membutuhkan otoritas untuk melindungi datanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun