Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU PDP Mentok, Menkominfo Johnny Plate Tunjukkan Jiwa Kenegarawanannya

25 Maret 2022   14:00 Diperbarui: 25 Maret 2022   14:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebaliknya, DPR RI pun ada benarnya, Pertama, timbul kekhawatiran bila berada di bawah kementerian, ODP menjadi kurang gesit dan tumpul ketika kasus berkaitan dengan pemerintah. Selain itu, di banyak negara otoritas pengawas data pribadi berada di lembaga independen.

Jika karena Kedaruratan, Kemkominfo lebih Tepat sebagai ODP

Sebenarnya, saat ini Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dengan adanya peraturan ini, penyelenggara memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi, apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach).

Namun demikian, dengan UU PDP, perlindungan data pribadi dapat lebih ditingkatkan. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, UU DPD juga dapat mendorong peningkatan pengamanan terhadap data sehingga dapat dilakukan dengan secara ketat.

"Adanya RUU PDP akan meningkatkan keamanan siber data pribadi karena memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat," terang Semuel dalam Program Dialog TVOne.

Lebih lanjut, masih menurut menurut Semuel, UU PDP juga mengatur setiap pengendali data memiliki tanggung jawab terhadap data pribadi yang diserahkan masyarakat kepada institusi terkait. Dengan demikian, pengelolaan data yang dilakukan instansi terkait dapat lebih dilakukan secara optimal.

Pengamanan terhadap data pribadi inilah yang sudah mencapai titik kedaruratannya. Kedaruratan ini dilatarbelakangi oleh semakin seringnya terjadi kasus kebocoran data di sejumlah lembaga negara. 

Situasi ini tentu saja menunjukkan bahwa kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan. Salah satu kasus kebocoran yang menghebohkan adalah kebocoran data anggota BPJS Kesehatan.

Sialnya, tindak lanjut atas kebocoran data tersebut dinilai lambat direspon oleh pihak-pihak terkait. Bahkan, banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya.

Keterlambatan dan ketidakjelasan respon tersebut tidak lain dan tidak bukan karena sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU PDP.

Kedaruratan serta ketidakjelasan penanggung jawab atas penyelesaian kebocoran data inilah yang seharusnya mendesak Kemkominfo dan Komisi I DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun