Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Pemblokiran @Wadas_Melawan, Sikap Kemkominfo sudah Tepat

19 Februari 2022   12:35 Diperbarui: 19 Februari 2022   12:43 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak terlibat dalam pemblokiran akun Twitter @Wadas_Melawan. 

"Kominfo belum pernah mengusulkan pemblokiran atau takedown atas Akun tersebut," tandas Menkominfo Johnny G Plate kepada media kemarin.

Pemblokiran Akun Twitter @Wadas_Melawan

Dalam seminggu terakhir media diramaikan oleh pemberitaan tentang pemblokiran aku @Wadas_Melawan. Akun yang memiliki profil lengkap GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) Menolak Keras Eksploitasi di Bumi Wadas itu hilang dari jagad Twitter sejak 16 Februari 2022. Sontak, peristiwa ini mendapat kecaman sejumlah pihak, terutama Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA, Julian Duwi Prasetya.

Menurut Julian, pemblokiran terhadap dialami akun @Wadas_Melawan yang memiliki lebih dari 63 ribu pengikut itu bukan kali pertama. Sebelumnya, @Wadas_Melawan juga sudah beberapa kali diretas.

Sebagai informasi, akun Instagram milik LBH Yogyakarta yang digunakan mengunggah konten tentang penangkapan warga Desa Wadas oleh polis juga sempat tak bisa diakses sejak 8 Februari 2022, pukul 23.20 WIB. 

Pemblokiran @Wadas_Melawan dan akun Instagram milik LBH Yogyakarta sudah barang tentu terkait dengan Insiden kekerasan yang terjadi saat pengukuran lahan untuk kebutuhan material tambang Andesit di lokasi proyek Bendungan Bener pada 8 Februari 2022. Kekerasan terhadap warga Wadas ini sendiri telah dikonfirmasikan oleh Komnas HAM.

Atas pemblokiran tersebut, Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA  akan mencoba mengkonfirmasi ke Kominfo maupun pihak Twitter, untuk mencari tahun penyebab status suspend ini.

Demi Hukum, Facebook Berangus Akun-Akun Pro Qassem Soleimani

Pada 9 Februari 2020 sejumlah akun Facebook hilang dari jagad maya. Tak lama kemudian pihak Facebook mengaku telah memberangus akun-akun tersebut karena dinilai melanggar aturan. 

Sebagaimana yang dialami oleh penulis, pemberangusan ini terbilang aneh. Awalnya penulis sebagai pemilik akun yang diberangus mendapat pemberitahuan bila aktivitas penulis di FB telah melanggar aturan komunitas. Kemudian Facebook meminta penulis untuk mengirim foto wajah, serta scan KTP. Sejumlah pemilik akun FB pun mengaku telah mengalami peristiwa serupa.

"Dia yang Namanya Tak Boleh Disebutkan" Diberangus Facebook

Namun, setelah pemilik akun mengikuti petunjuk Facebook, yang terjadi justru pemberitahuan bila akun tersebut tidak ditemukan. Artinya, akun tersebut tidak terdaftar. Karena akun Facebook tidak terdaftar, secara otomatis akun messenger pun tidak dapat diakses.

Tiga hari kemudian, sejumlah media menginformasikan bahwa FB kembali menghapus 78 akun, 11 laman, dan 29 grup. Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran Facebook mengendus adanya aktivitas intelijen Rusia dan Iran pada jaringan media sosial yang dikelolanya.

Selain Facebook, Instagram juga memberangus akun-akun yang mengecam Amerika Serikat karena telah membunuh Komandan Islamic Revolutionary Guards Corps (IRGC) Mayjen Qassem Soleimani di Irak pada 3 Januari 2020. Instagram telah melakukan pemberangusan sejak awal minggu pertama 2020. 

Akun-akun FB dan IG tersebut ditutup karena kecaman terhadap Amerika dianggap sebagai dukungan terhadap IRGC yang oleh Presiden AS Donald Trump distempel "Teroris". Menurut konstitusi yang berlaku di AS, Facebook dan Instagram wajib menutup akun-akun yang dianggap sebagai pendukung gerakan terorisme.

Soal @Wadas_Melawan, Sikap Kemkominfo sudah Tepat

Baik Facebook maupun Instagram memiliki alasan kuat untuk memberangus akun-akun yang dianggap melanggar UU di Amerika Serikat. Karena alasan yang sama, Twitter pun kemudian menghapus konten-konten yang dianggap pro terorisme. Bedanya, Twitter hanya menghapus kontennya saja, tetapi tidak sampai memberangus akun.

Apakah akun Twitter @Wadas_Melawan dan akun IG LBH Yogyakarta dinilai melanggar hukum yang berlaku di negara ini sehingga kedua akun tersebut diblokir?

Saat ditanya apakah akun @Wadas_Melawan tertangkap dalam radar Kominfo sebagai akun penyebar informasi yang dinilai menyalahi Undang-Undang. Menkominfo Johnny G Plate tak menjawabnya. Namun Johnny menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam pemblokiran akun tersebut.

Menkominfo Johnny G Plate sudah benar. Sebab, sebagai pejabat resmi negara Johnny bukanlah pihak yang berwenang dalam menilai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna media sosial.

Lebih lanjut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan pihaknya tak ada campur tangan soal pemblokiran terhadap akun Twitter @wadas_melawan.

Namun demikian, sebagai pejabat yang berwenang atas informasi, Johnny mengaku bahwa kementerian yang dipimpinnya melakukan patroli cyber untuk mengawasi setiap konten yang diunggah ke media sosial.

"Melalui cyber drone dan peralatan yang ada di Kominfo, tim siber melakukan patroli siber secara rutin round the clock sepanjang tahun," kata Johnny sebagaimana yang dikutip Tempo.co.

Teknologi cyber drone tersebut digunakan Kemkominfo untuk menyaring informasi yang berseliweran di media sosial. Johnny G Plate pun kemudian menerangkan metode timnya dalam mencari konten yang bermasalah di media sosial. Kebijakan ini dilakukan Kemkominfo agar konten yang beredar dalam ruang digital indonesia harus memenuhi syarat perundangan yang berlaku di Indonesia

"Seluruh akun dan konten yang beredar dalam ruang digital indonesia harus memenuhi syarat perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar Johnny saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebagai kementerian yang berkecimpung di dunia informasi, Kemkominfo pasti tahu benar bila pemblokiran terhadap akun bukan langkah yang tepat dalam menghadapi konten-konten negatif yang berseliweran di jagad maya. Karena itulah Kemkominfo lebih memilih meluruskan informasi yang dianggap hoax ketimbang melakukan pemberangusan.

Dalam kasus pemblokiran akun-akun FB dan IG karena dianggap AS sebagai pendukung gerakan terorisme, misalnya, konten-konten dukungan terhadap Qassem Soleimani tetap saja beredar luas dan FB maupun IG tak mampu melawannya. Sampai kemudian, AS menutup akses terhadap situs FarsNews.

Lantas, siapakah yang bertanggung jawab atas pemblokiran akun Twitter @Wadas_Melawan? pertanyaan ini pastinya sulit mendapatkan jawabannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya kelompok X yang sengaja ikut campur dengan tujuan-tujuan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun