Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berbeda dari Papua, Blackout Internet di Wadas Ilegal-Inkonstitusional

14 Februari 2022   21:54 Diperbarui: 14 Februari 2022   21:56 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wadas, sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, dalam seminggu terakhir menyedot perhatian publik. Ada banyak faktor yang menjadi sorotan, salah satunya putusnya jaringan internet.

Wadas: Blackout Internet

Sebagaimana yang diinformasikan sejumlah media, pada hari ini, 14 Februari 2022, jaringan internet di Wadas masih sulit. Bahkan, hanya untuk berkirim pesan lewat WhatsApp saja masih sulit meski telah menggunakan operator yang menurut warga setempat paling bagus digunakan di desa itu.

Menurut informasi, sinyal internet yang semula menunjukkan logo 4G tiba-tiba berubah menjadi E begitu mendekati daerah Wadas. Dengan status "E" tersebut tentu saja perangkat HP tidak bisa digunakan. Meskipun demikian, jaringan telepon tanpa internet masih cukup baik.

Salah seorang warga menuturkan kualitas jaringan intermet di Wadas sudah lama memburuk. Hanya di titik-titik tertentu sinyal internet bisa didapat, salah satunya di seputaran Balai Desa Wadas.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2022, jaringan internet di Desa Wadas benar-benar putus. Putusnya jaringan internet di Wadas ini terjadi sebelum dilakukannya pengukuran lahan untuk kepentingan penambangan batuan andesit.

Saat mengunjungi Desa Wadas pada 14 Februari 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keluhan atas ngedrop-nya kualitas internet di desa yang tengah memanas tersebut

"Sinyale diuripne mas. Cek ana masalah apa (Sinyalnya dihidupkan, mas. Cek ada masalah apa)," kata Ganjar via telepon dalam Bahasa Jawa.

"Saya perlu tekankan ini karena seolah ada kesan putusnya kabel tersebut mengakibatkan total blackout di Papua, tidak betul," kata Menkominfo Johnny G Plate saat jumpa pewarta pada 7 Juni 2020 seperti yang dikutip Kompas.com.

Blackout di Papua pada 2019 Legal-Konstitusional

Pada akhir April 2021 sejumlah daerah di Papua, seperti Jayapura berdampak di empat wilayah, yaitu Kota Jayapura, Abepura, Sentani dan Sarmi, mengalami blackout jaringan internet.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, blackout terjadi lantaran putusnya kabel laut optic fiber milik Telkom Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS). Lebih lanjut, Johnny G Plate menjelaskan, kabel laut yang putus tersebut berada di 280 kilometer dari Kota Biak dengan kedalaman 4.050 meter di bawah permukaan laut.

Blackout di sejumlah daerah di Papua yang sudah berlangsung lebih dari sebulan itu menjadi perhatian sejumlah kalangan. Selain karena dikeluhkan warga setempat, blackout yang berlangsung selama sekitar satu bulan tersebut juga disebut-sebut mengganggu kebebasan pers.

Kecurigaan jika adanya unsur kesengajaan sangat masuk akal mengingat blackout yang terjadi di Papua memang bersamaan dengan digelarnya operasi Satgas Nemangkawi yang menargetkan kelompok kriminal bersenjata (KKB.

Pada akhir Agustus 2019, Papua dilanda kerusuhan bernuansa SARA. Kerusuhan tersebut mengakibatkan kerusakan pada gedung-gedung perkantoran. Di antaranya, kantor Telkom, kantor pos, SPBU, Lapangan Borasi, Gedung DPRD Papua Barat, Bandara Domine Eduard Osok, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlokasi di Jalan Raya Abepura. Selain itu, kerusahan tersebut juga menelan 32 korban tewas dan 37.000 pengungsi.

Ketika itu, Kementerian komunikasi dan informasi menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kementerian yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2021) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu seperti yang dikutip Kompas.com

Seperti yang ditulis dalam Blackout Papua: Kalaupun Rumor Itu Benar, Tindakan Menkominfo Johnny Plate Sesuai Konstitusi  keputusan Kemenkominfo ketika itu sesuai dengan konstitusi, yaitu UU No 18 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016.

Sesuai konstitusi, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Dan, sekalipun konstitusi Republik Indonesia tidak mengaturnya, pem-blackout-an tersebut masih bisa dibenarkan. Dalilnya jelas, 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'. 

Dalam menghadapi situasi di Papua pada Agustus 2019, asas tersebut tepat digunakan karena adanya potensi kedaruratan situasi. Rakyat Papua pun pastinya lebih memilih keselamatan jiwanya tenimbang koneksi internet.

Blackout di Wadas Ilegal-Inkonstitusional

Situasi di Wadas berbeda dari situasi yang terjadi di Papua pada 2019. Kerusuhan di Papua pada saat itu berpotensi membesar sehingga menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Salah satu penyebabnya adalah beredarnya konten-konten provokatif yang diviralkan lewat sejumlah platform media sosial.

Sementara memanasnya situasi di Wadas (belum bisa dikatakan sebagai kerusuhan karena yang terjadi hanya konflik antara warga yang kontra terhadap penambangan batu andesit melawan aparat kepolisian) hanya bersifat lokal. Bahkan, eskalasi konflik yang meningkat di desa tersebut tidak sampai merembet ke desa-desa lainnya di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Karenanya, blackout internet di Desa wadas sangat disayangkan. Terlebih saat ini pemerintah tengah giat mendorong pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM untuk meng-go digital-kan usahanya. Dengan blackout internet yang terjadi berbulan-bulan di Wadas, upaya pemerintah tersebut tentu saja mendapatkan hambatan. 

Blackout internet yang terjadi selama berbulan-bulan ini telah menimbulkan satu pertanyaan, siapa pihak yang berada di balik blackout Wadas?

Jika mencermati telepon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam video yang dibagikan lewat akun Twitter-nya, tertangkap apabila blackout yang di Wadas tanpa bukan keputusan yang dihasilkan dari koordinasi antara pejabat-pejabat daerah yang berwenang. Ini juga yang membedakan blackout di Wadas dengan blackout yang terjadi di Papua pada Agustus 2019.

Karena tanpa adanya keputusan dari pejabat yang berwenang, seperti ketika pemerintah memutuskan pemutusan koneksi internet di Papua pada 2019, blackout di Wadas bisa dikatakan ilegal-konstitusional.

Kantor Staf Presiden yang mengunjungi Wadas terkait situasi yang terjadi di sana sudah semestinya juga mempermasalahkan blackout internet yang merugikan warga setempat. Langkah ini penting, sebagai awalan untuk mencegah berulangnya blackout-blackout ilegal-konstitusional serupa. Sebab, bagaimanapun juga, pemerintahlah yang mendapatkan getahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun