Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Jiwasraya ke Asabri, Profesionalisme Kejaksaan Makin Dipertanyakan

10 Januari 2022   13:52 Diperbarui: 10 Januari 2022   13:52 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MK mendalilkan  kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, kata "dapat" juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Implikasinya, delik korupsi dalam UU Tipikor yang sebelumnya delik formil berubah menjadi delik materil. Delik materiil ini, unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dihitung secara nyata/pasti.

Karena jumlah kerugian negara harus pasti, sesuai Putusan MK, maka seharusnya JPU tidak bisa menghadirkan kerugian negara yang berupa potential loss. Dengan begitu, seharusnya jaksa tidak bisa memproses laporan yang dilayangkan oleh Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno. 

Jika menyandingkan kedua perkara korupsi tersebut, Jiwasraya dan Asabri, nampak bila profesionalisme jaksa mengalami kemerosotan. 

Kendati demikian, publik tidak boleh serta merta memberikan stempel negatif pada institusi kejaksaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan bila ada faktor X yang memengaruhi jaksa dalam menangani kedua perkara tersebut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun