MK mendalilkan  kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, kata "dapat" juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasinya, delik korupsi dalam UU Tipikor yang sebelumnya delik formil berubah menjadi delik materil. Delik materiil ini, unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dihitung secara nyata/pasti.
Karena jumlah kerugian negara harus pasti, sesuai Putusan MK, maka seharusnya JPU tidak bisa menghadirkan kerugian negara yang berupa potential loss. Dengan begitu, seharusnya jaksa tidak bisa memproses laporan yang dilayangkan oleh Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno.Â
Jika menyandingkan kedua perkara korupsi tersebut, Jiwasraya dan Asabri, nampak bila profesionalisme jaksa mengalami kemerosotan.Â
Kendati demikian, publik tidak boleh serta merta memberikan stempel negatif pada institusi kejaksaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan bila ada faktor X yang memengaruhi jaksa dalam menangani kedua perkara tersebut.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI