Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Asabri: Dari Duplik Heru Hidayat ke Dissenting Opinion Hakim Mulyono

9 Januari 2022   18:07 Diperbarui: 9 Januari 2022   18:29 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Asabri (Sumber: Detik.com)

Dissenting opinion Hakim Mulyono dalam perkara korupsi PT Asabri yang disebut-sebut merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun dinilai sebagai oase. 

Sejatinya, dissenting opinion Hakim Mulyono ini, jika dicermati, bukan saja senafas dengan Putusan MK, tetapi juga sejalan dengan duplik terdakwa Heru Hidayat.

Duplik Heru Hidayat yang Tak Disorot Media

Lewat dupliknya, Heru Hidayat menyoroti, nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. yang dibacakan pada 20 Desember 2021

Dalam duplik yang dibacakannya pada 20 Desember 2021, Heru mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengulang-ulang kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun atau tepatnya  Rp 22.788.566.482.083 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun inilah yang menurut Heru Hidayat kerap digembar-gemborkan oleh pihak kejaksaan. Bahkan sejak sebelum BPK mulai melakukan audit.

Kemudian, Heru yang oleh JPU didakwa telah menerima aliran dana sebesar Rp 12 triliun itu kembali menjelaskan bahwa bila selama periode 2012-2019 Asabri dan reksadana Asabri telah menerima Rp 10 triliun dari penjualan saham kepada Piter Rasiman. Bahkan, menurut Heru yang telah dituntut hukuman mati ini, PT Asabri masih memegang saham yang dibeli dari Piter Rasiman.

Menariknya, dalam duplik yang dibacakan oleh Heru disebutkan juga bahwa nilai saham dan unit penyertaan PT Asabri yang jika ditotal, per 20 Desember, perusahaan asuransi plat merah tersebut justru mendapatkan keuntungan dari proses restrukturisasi. 

Menurut Heru, metode penghitungan keuangan yang digunakan oleh JPU tersebut menyesatkan. Heru Hidayat pun kemudian menyindir pihak JPU. Katanya, apabila cara menghitung keuangan seperti yang dilakukan oleh pihak JPU, maka semua perusahaan di seluruh dunia akan dicatat telah mengalami kerugian.

Korupsi Asabri: Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya

Meski duplik yang dibacakan Heru Hidayat ini sangat menarik lantaran mengajak publik untuk memutar otaknya sedikit lebih kencang dalam artian tidak hanya sekadar menerima informasi yang disuguhkan oleh media-media, namun sayangnya baik itu media mainstream maupun media sosial.

Kalau publik mau sedikit berpikir, jika selama periode 2012 sampai 2019 PT Asabri hanya menggelontorkan uangnya hingga mencapai Rp 22,7888 triliun yang pada ujungnya mengakibatkan kerugian, mengapa BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya?

Begitu juga dengan Kementerian BUMN. Kenapa Kementerian BUMN juga mendiamkan saja dan baru melaporkannya pada 17 Oktober 2019 atau hanya tiga hari jelang pelantikan Joko Widodo untuk periode kedua masa kepresidenannya.

Lebih lagi, petinggi-petinggi PT Asabri yang sebagian merupakan pensiunan perwira tinggi TNI-Polri bukanlah anak ingusan kemarin sore. Mereka pastinya tidak akan membiarkan bila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian yang jumlahnya demikian fantastis.

Sementara itu, masih menurut Heru, kerugian negara yang dituduhkan JPU berdasarkan LHP BPK RI tanggal 17 Mei 2021 masih bersifat potensial/unrealized sehingga tidak nyata dan pasti jumlahnya, serta tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Dissenting Opinion Hakim Mulyono yang Raih Apresiasi

Hakim Mulyono Dwi Purwanto dalam dissenting opinion yang disampaikannya pada 4 dan 5 Januari 2012 menegaskan bahwa Rp 22,7 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri merupakan potential loss, bukan actual loss.

Dalam perkara korupsi Asabri, Hakim Mulyono sudah dua kali menyampaikan dissenting opinionnya. Pertama sidang vonis pada 4 Januari 2022 dengan terdakwa Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyanto dan mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendy.

Kemudian pada keesokan harinya, Hakim Mulyono kembali menyampaikan dissenting opinion-nya. Kali ini dissenting opinion dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dalam perkara korupsi PT Asabri, komposisi majelis majelis hakim diketuai oleh IG Eko Purwanto dengan Saefudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan  Mulyono Dwi Purwanto sebagai anggotanya.

Selain menjadi anggota, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto juga tercatat sebagai hakim ad hoc tipikor.

Dari kelimanya, hanya Mulyono yang menyatakan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion.

Dissenting opinion Hakim Mulyono ini sejatinya senafas dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusannya yang diterbitkan pada 25 Januari 2016 itu, Mahkamah konstitusi mencabut frasa "dapat" pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dengan putusan MK ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam kedua pasal UU Tipikor tersebut harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential 

Sebagaimana yang diberitakan media, dissenting opinion Hakim Mulyono mendapat apresiasi luas dari sejumlah guru besar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi ternama.

Salah seorang di antaranya Nur Basuki Minarno. Nur yang merupakan guru besar hukum pidana Universitas Airlangga ini menilai dissenting opinion Hakim Mulyono sudah tepat dari segi aturan atau undang-undang.

"Kalau argumentasinya (dissenting opinion Hakim Mulyono) seperti itu (perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti), dari sisi aturannya itu benar. Dissenting opinion ini penting untuk menjadi catatan bagi pengadilan di atasnya," ujar Nur kepada wartawan pada 6 Januari 2022.

Selain pakar hukum pidana, dissenting opinion Hakim Mulyono juga mendapat pujian dari Dian Puji Nugraha Simatupang. Pakar hukum administrasi negara ini dissenting opinion Hakim Mulyono bagai oase dalam gurun pemberantasan korupsi.

"Apa yang disampaikan Hakim Mulyono itu sangat tepat secara teori dan juga dari sisi konsep pengaturan kerugian negara. Karena memang harus secara nyata dan pasti. Menurut saya dissenting opinion ini seperti oase di dalam suatu padang gurun pemberantasan korupsi yang tidak berkepastian dan tidak punya konsep yang jelas," kata Dian saat dihubungi JPPN.com pada 8 Januari 2022.

Namun demikian, setelah menyampaikan dua kali dissenting opinion-nya dalam perkara yang sama, yaitu korupsi PT Asabri, Hakim Mulyono kini ditunggu kekonsistensiannya pada saat sidang vonis Heru Hidayat yang rencananya akan digelar pada 18 Januari 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun