Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Asabri: Menunggu Hattrick Dissenting Opinion Hakim Mulyono

8 Januari 2022   20:08 Diperbarui: 8 Januari 2022   20:13 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Tribunnews)

Dissenting opinion Mulyono Dwi Purwanto dalam perkara korupsi PT Asabri benar-benar telah membuka mata publik. Dissenting opinion dalam kasus ini telah dua kali disampaikan oleh Hakim Mulyono dalam dua sidang vonis yang berbeda. Namun demikian, perkara korupsi Asabri masih menyisakan satu sidang vonis lagi.

Hakim Mulyono bakal Cetak Hattrick Dissenting Opinion

Dalam dissenting opinion yang disampaikannya dalam pembacaan vonis pada 4 dan 5 Januari 2012, Mulyono menegaskan bahwa Rp 22,7 triliun yang disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri, potential loss bukan actual loss.

Pada 4 Januari 2022, dissenting opinion disampaikan Hakim Mulyono dalam persidangan dengan terdakwa Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyanto dan mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendy.

Pada keesokan harinya, Hakim Mulyono kembali menyampaikan dissenting opinion-nya. Pada hari itu, dissenting opinion dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Selanjutnya, sesuai yang telah dijadwalkan, perkara korupsi PT Asabri akan kembali digelar pada 18 Januari 2022. Pada hari itu terdakwa Heru Hidayat akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Sebagaimana yang diinformasikan media, dalam perkara korupsi PT Asabri, majelis majelis hakim diketuai oleh IG Eko Purwanto. Sementara Saefudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan  Mulyono Dwi Purwanto duduk sebagai anggotanya.

Selain menjadi anggota majelis hakim, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto juga merupakan hakim ad hoc tipikor.

Dari kelima anggota majelis hakim tersebut, hanya Mulyono yang berani menyatakan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion.

Hakim Mulyono Benar dengan Dissenting Opinion-nya

Dissenting opinion Hakim Mulyono benar adanya. Sebab, pendapat Hakim Mulyono sesuai  Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan yang diterbitkan pada 25 Januari 2016 itu, Mahkamah Konstitusi mencabut frasa "dapat" pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut MK, kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, kata "dapat" juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan keluarnya Putusan MK tersebut, delik korupsi dalam UU Tipikor yang sebelumnya merupakan delik formil berubah menjadi delik materil. Delik materiil inilah yang mensyaratkan adanya akibat. Maka, dalam perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Implikasinya, kerugian negara atau perekonomian negara" pada UU Tipikor ditafsirkan harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Itulah yang mendasari Hakim Mulyono dalam dissenting opininya. Mulyono menegaskan bahwa Rp 22,7 triliun yang disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri, potential loss bukan actual loss.

Ujian Konsistemsi Hakim Mulyono

Setelah membukukan dua dissenting opinion dalam perkara yang sama, selanjutnya Hakim Mulyono akan menghadapi tantangan. Tantangan itu berupa konsistensinya. Apakah dalam sidang vonis Heru Hidayat yang digelar pada 18 Januari 2022 Hakim Mulyono tetap konsisten dengan pendapatnya atau berubah?

Jika dalam sidang vonis nanti Hakim Mulyono tetap pada pendapatnya, ia akan dianggap sebagai hakim yang konsisten di jalan konstitusi, dalam hal ini Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lebih dari itu, Hakim Mulyono pun akan kembali mendapatkan apresiasi dari sejumlah akademisi, terutama guru-guru besar dari perguruan tinggi ternama.

Sebaliknya, jika Hakim Mulyono tidak mengeluarkan dissenting opinion yang serupa pada sidan yang akan dihelat pada 18 Januari 2022 nanti, ia bukan saja akan mendapat stempel sebagai hakim yang tidak konsisten dalam menegakkan konstitusi. Selain itu, Hakim Mulyono pun pastinya akan mendapat celaan dari sejumlah guru besar ilmu hukum pidana.

Lebih dari itu, jika pada sidang vonis atas terdakwa Heru Hidayat pada 18 Januari 2022 nanti, Hakim Mulyono bergeser dari pendapatnya semula, maka kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam kasus Asabri pasti semakin menguat.

Namun, sepertinya, Hakim Mulyono akan konsisten dengan pendapatnya yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Artinya Hakim Mulyono akan kembali menyampaikan dissenting opinionnya saat sidang vonis Heru Hidayat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun