Dengan keluarnya Putusan MK tersebut, delik korupsi dalam UU Tipikor yang sebelumnya merupakan delik formil berubah menjadi delik materil. Delik materiil inilah yang mensyaratkan adanya akibat. Maka, dalam perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Implikasinya, kerugian negara atau perekonomian negara" pada UU Tipikor ditafsirkan harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
Itulah yang mendasari Hakim Mulyono dalam dissenting opininya. Mulyono menegaskan bahwa Rp 22,7 triliun yang disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri, potential loss bukan actual loss.
Ujian Konsistemsi Hakim Mulyono
Setelah membukukan dua dissenting opinion dalam perkara yang sama, selanjutnya Hakim Mulyono akan menghadapi tantangan. Tantangan itu berupa konsistensinya. Apakah dalam sidang vonis Heru Hidayat yang digelar pada 18 Januari 2022 Hakim Mulyono tetap konsisten dengan pendapatnya atau berubah?
Jika dalam sidang vonis nanti Hakim Mulyono tetap pada pendapatnya, ia akan dianggap sebagai hakim yang konsisten di jalan konstitusi, dalam hal ini Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lebih dari itu, Hakim Mulyono pun akan kembali mendapatkan apresiasi dari sejumlah akademisi, terutama guru-guru besar dari perguruan tinggi ternama.
Sebaliknya, jika Hakim Mulyono tidak mengeluarkan dissenting opinion yang serupa pada sidan yang akan dihelat pada 18 Januari 2022 nanti, ia bukan saja akan mendapat stempel sebagai hakim yang tidak konsisten dalam menegakkan konstitusi. Selain itu, Hakim Mulyono pun pastinya akan mendapat celaan dari sejumlah guru besar ilmu hukum pidana.
Lebih dari itu, jika pada sidang vonis atas terdakwa Heru Hidayat pada 18 Januari 2022 nanti, Hakim Mulyono bergeser dari pendapatnya semula, maka kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam kasus Asabri pasti semakin menguat.
Namun, sepertinya, Hakim Mulyono akan konsisten dengan pendapatnya yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Artinya Hakim Mulyono akan kembali menyampaikan dissenting opinionnya saat sidang vonis Heru Hidayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H