Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Asabri: Peradilan Siluman

7 Januari 2022   16:44 Diperbarui: 7 Januari 2022   16:44 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber Tribunnews.com)

Benar saja, pada 6 Februari 2020 harga saham PT Asabri, juga PT Jiwasraya naik gila-gilaan. Pada penutupan perdagangan hari itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hanya naik 0,14% menjadi 5.987. Tetapi, harga sejumlah saham yang dimiliki Jiwasraya dan Asabri sanggup melonjak hingga belasan persen. Bahkan disebut-sebut ada yang mengalami auto rejection alias penolakan otomatis.

Peristiwa serupa juga terjadi pada akhir Juli 2020. Pada pekan terakhir Juli 2020, IHSG hanya merangkak tipis 0,07% menjadi 5.082,99. Tetapi, sejumlah saham yang dimiliki Jiwasraya dan Asabri justru meroket hingga puluhan persen, bahkan tembus 100 persen. Dan kenaikan tersebut terjadi hanya dalam rentang waktu sepekan.

Jadi, berapa sebenarnya kerugiaan negara dalam perkara korupsi PT Asabri?

Benarkan Rp 22.7 triliun seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa?

Dari, fluktuasi nilai saham yang dimiliki PT Asabri, jawabannya sudah pasti bukan Rp 22,7 triliun. Kerugian negara, bila disebut sebagai kerugian negara, dalam perkara korupsi PT Asabri bisa di atas Rp 22,7 triliun atau bisa di bawah Rp 22,7 triliun.

Karenanya, angka Rp 22,7 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri bisa dikatakan sebagai angka siluman. Seperti siluman yang bisa berubah0ubah dari bentuk macan menjadi bentuk manusia, berubah lagi mewujud kera. 

Dan, tentu saja sangat tidak mungkin persidangan bisa berjalan, bila barang bukti yang dihadirkan ke hadapan meja hijau berupa siluman.

Oleh karena angka Rp 22,7 triliun merupakan angka siluman atau bukanlah actual loss., seperti yang telah diputuskan MK dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, maka bisa dikatakan persidangan perkara korupsi PT Asabri adalah peradilan siluman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun