Dengan demikian, dalam kasus transfer nyasar ini, Indah Harini bukan hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga mendapat kompensasi berupa materi dari BRI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!