Ternyata, di hari-hari berikutnya Indah Harini masih menerima transfer. Pada 5 Desember, Indah kembali menerima transfer ke nomor rekeningnya. Kali ini sebanyak lima kali pengiriman yang masing-masing GBP 1.500. Tercatat, hingga 16 Desember 2019, total yang uang transfer yang diterima Indah Harini sebanyak GBP 1,714,842.
Barulah pada Oktober 2020 atau setahun setelah Indah Harini pertama kali menerima transfer nyasar, menurut kronologi dalam legal opini Guru Besar Hukum Pidana UGM, pihak bank memberitahu Indah bahwa telah terjadi kesalahan transfer sebagai akibat dari kelemahan sistem. Selanjutnya, bank yang dimodali negara itu juga meminta Indah untuk mengembalikan seluruh uang transfer yang masuk ke rekeningnya.
Menurut pengacaranya, Henry Kusuma, Indah kembali mendatangi kantor bank pada 3 Desember 2019 untuk menanyakan transfer yang masuk ke rekeningnya. Oleh customer service, Indah dibuatkan laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian diberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Kejanggalan Transfer Nyasar Indah Harini
Namun anehnya, ketika Indah Harini menanyakan bukti dari kesalahan transfer yang membuatnya menerima aliran uang senilai GBP 1,714,842, pihak Bank BRI tidak memberikannya. Bahkan, informasi tentang identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya pun tidak dijawab..
Berdasarkan "Laporan Hasil Mediasi Antara Indah Harini dengan PT Bank BRI KCK Sudirman di Luar Pengadilan", Indah bukan cuma sekali-dua menanyakan bukti tersebut kepada pihak BRI, baik itu dalam pertemuan tatap muka maupun lewat zoom meeting. Namun, hingga November 2020, pihak bank tidak mengabulkan permintaan nasabahnya itu.
Padahal, permintaan Indah Harini kepada BRI tersebut sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Bunyinya,"Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut"..Â
Ada satu informasi menarik yang diungkapkan oleh Henry. Menurut pengacara yang tergabung dalam Mastermind & Associates ini, pihak bank pernah menghubungi kliennya. Ketika itu, pihak bank, tanpa surat resmi, menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong. Di atas dua lembar kertas HVS kosong tersebut, Indah diminta menuliskan kesanggupannya untuk mengembalikan dana transfer yang sudah masuk.Â
Beberapa waktu kemudian, tanpa pemberitahuan dan izin Indah Harini sebagai nasabah, secara sepihak BRI memblokir rekening Valas GBP milik Indah dari tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 4 oktober 2021.Â
Tak cukup sampai di situ, Indah pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekeningnya. Adapun pasal yang dijeratkan kepadanya adalah Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Sikap pihak BRI terhadap Indah sebagai nasabah BRI Prioritas ini menarik. Bukan saja karena pada akhirnya BRI menyelesaikan kasus ini lewat meja hijau dengan melaporkan Indah Harini, tetapi juga keengganan BRI untuk melaksanakan Pasal 78 UU No. 3 tahun 2021 yang mewajibkan Bank BRI untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan pada transfer nyasar yang masuk ke rekening Indah.
Keengganan BRI tersebut mengindikasikan adanya aliran uang yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh pihak bank sehingga Indah Harini tidak mendapatkan informasi tentang identitas pengirim dan penerima transfer yang sebenarnya.