Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPKM Darurat Bisa Picu Insiden "Bouazizi", Menkominfo Johnny Plate Dapat Lakukan Ini

7 Juli 2021   12:09 Diperbarui: 7 Juli 2021   12:18 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi Tunisia pasca insiden Bouazizi (Sumber: Kompas.com)

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2021) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu seperti yang dikutip Kompas.com. 

Sesuai konstitusi, tindakan pemutusan koneksi internet di Papua yang diambil oleh Kemenkominfo ketika itu sesuai dengan konstitusi, yaitu UU No 18 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016.

Karenanya, kalaupun blackout internet di Papua yang terjadi saat ini benar karena kesengajaan, maka tindakan Menkominfo Johnny Plate tersebut sesuai dengan konstitusi alias konstitusional. 

 Karena, sesuai konstitusi, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Insiden "Bouazizi" bisa saja terjadi di Indonesia di tengah masa PPKM darurat ini. Kemarahan seorang PKL akibat perlakuan aparat yang dianggap tidak adil bisa saja menimbulkan solidaritas kelompok masyarakat lainnya. 

Negara, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi yang saat ini dipimpin oleh Johnny Plate tentu saja memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi dampak negatif dari pemberlakuan PPKM darurat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Johnny Plate adalah dengan membatasi membatasi beberapa akses platform fitur sosial media dan layanan messaging (chatting).

Namun demikian, Menkominfo Johnny Plate pun harus berhati-hati dalam mengambil tindakan yang terkait PPKM darurat. Sebab, sesuai konstitusi yaitu Pasal 40 poin 2a dan 2b UU No 19 tahun 2016, pemutusan atau pembatasan akses hanya bisa dilakukan terhadap informasi elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar hukum. 

Kecuali jika pemerintah menggunakan adagium "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi"atau "salus populi suprema lex esto. Dengan "hukum' ini, Menkominfo Johnny Plate bisa melakukan apa saja untuk cegah dampak PPKM darurat, sekalipun melanggar konstitusi, demi keselamatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun