Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Siaran Pers Menkominfo Johnny Plate: "Bunuh Jokowi" Jadi Sulit Dijerat UU ITE

26 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 26 Juni 2021   11:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johnny Plate (Sumber: Tribunnews.com)

Kemarin, 23 Juni 2021, Johnny G Plate selaku Menkominfo mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang disampaikan Menkominfo Johnny Plate dalam konferensi pers virtual di kantornya pada 23 Juni 2021, SKB Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik rencananya dijadikan sebagai buku saku pegangan bagi aparat penegak hukum.

Dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menkominfo Johnny G Plate ini merinci pasal-pasal UU ITE yang selama ini disebut-sebut sebagai pasal karet.

Terdapat delapan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan lebih rinci dalam SKB. Kedelapannya tertuang dalam Siaran Pers No.218/HM/KOMINFO/06/2021.

Salah satunya, Pasal 28 ayat (2). Pasal ini berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Bunyi pasal tersebut diubah menjadi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik."

"Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017," Tandas Menkominfo Johnny Plate.

Dari rincian Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik bisa dipidanakan

 

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Sesuai dengan Putusan MK Tahun 2009

Pada 2009, Mahkamah Konstitusi yang kala itu diketuai Mahfud MD melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.

Sedangkan delik materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. 

Artinya, jika sebelum keluar putusan MK pelaku perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutannyat, setelah putusan MK tersebut, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila menimbulkan hasutannya menimbulkan terjadinya perbuatan sebagaimana yang dihasutkan.

Dengan demikian, pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan akibat yang ditimbulkannya.

Karenanya dalam  SKB Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Johnny Plate menegaskan aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.

Rumusan SKB  Pedoman Implementasi UU ITE sebagaimana yang dijelaskan Menkominfo Johnny Plate dalam siaran persnya sudah tepat. Karena dengan rumusan tersebut Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan Pasal 28 ayat 2 telah sesuai dengan  Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009.

 Namun demikian, karena dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut secara hukum terbukti mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu, maka pelaku atau pengirim konten baru bisa dijerat dengan pasal 28 UU ITE apabila terjadi perbuatan sebagaimana yang dihasutkan.

Jadi, jika tidak terjadi perbuatan melawan hukum  sebagaimana yang dihasutkan, penghasut tidak bisa dipidanakan.

Jika Si A mengunggah ujaran "Ayo Penggal Kepala Jokowi", kemudian terjadi perbuatan pemenggalan kepala Jokowi oleh Si B. Dan, Si B terbukti melakukan perbuatannya atas ujaran yang diunggah Si A, maka Si A dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Namun, bila hasutan Si A tidak menimbulkan akibat sebagaimana ujaran yang diunggahnya, maka Si A tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 28 UU ITE.

"Bunuh Jokowi" Jadi Sulit Dijerat UU ITE

Pasca HRS dijatuhi vonis 4 tahun, seorang pria asal Bogor bernama Lutpi Anwar membuat heboh lini masa media sosial.

"Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bangs*t. Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring. Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi," tulis Lutpi.

Jika ujaran tersebut dipandang sebagai ancaman, Lutpi bisa dikenai Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dengan demikian, tak hanya korban yang dapat melapor ke aparat. Namun, SKB menegaskan juga bahwa penerapan pasal ini membutuhkan saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekana psikis.

Dalam kasus unggahan Lutpi, Jokowi yang mendapat ancaman tidak perlu melaporkannya. Namun, polisi baru bisa memperkarakan Lutpi jika mendapatkan saksi yang dapat menunjukkan fakta bahwa Jokowi mengalami ketakutan atau tekanan psikis. Jika tidak ada saksi, maka Lutpi tidak bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.

Jika berpatokan pada SKB Pedoman Implementasi UU ITE, baik itu dinilai sebagai hasutan ataupun ancaman, Lutpi sulit dijerat dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Namun, apapun itu, SKB Pedoman Implementasi UU ITE sebagaimana yang diumumkan lewat Siaran Pers Kominfo merupakan terobosan baru. Pertama, SKB Pedoman Implementasi UU ITE telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/200. Kedua, masyarakat tidak gampang melaporkan sesama anggota masyarakat lainnya hanya karena satu unggahan di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun