Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Siaran Pers Menkominfo Johnny Plate: "Bunuh Jokowi" Jadi Sulit Dijerat UU ITE

26 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 26 Juni 2021   11:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johnny Plate (Sumber: Tribunnews.com)

"Bunuh Jokowi" Jadi Sulit Dijerat UU ITE

Pasca HRS dijatuhi vonis 4 tahun, seorang pria asal Bogor bernama Lutpi Anwar membuat heboh lini masa media sosial.

"Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bangs*t. Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring. Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi," tulis Lutpi.

Jika ujaran tersebut dipandang sebagai ancaman, Lutpi bisa dikenai Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dengan demikian, tak hanya korban yang dapat melapor ke aparat. Namun, SKB menegaskan juga bahwa penerapan pasal ini membutuhkan saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekana psikis.

Dalam kasus unggahan Lutpi, Jokowi yang mendapat ancaman tidak perlu melaporkannya. Namun, polisi baru bisa memperkarakan Lutpi jika mendapatkan saksi yang dapat menunjukkan fakta bahwa Jokowi mengalami ketakutan atau tekanan psikis. Jika tidak ada saksi, maka Lutpi tidak bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.

Jika berpatokan pada SKB Pedoman Implementasi UU ITE, baik itu dinilai sebagai hasutan ataupun ancaman, Lutpi sulit dijerat dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Namun, apapun itu, SKB Pedoman Implementasi UU ITE sebagaimana yang diumumkan lewat Siaran Pers Kominfo merupakan terobosan baru. Pertama, SKB Pedoman Implementasi UU ITE telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/200. Kedua, masyarakat tidak gampang melaporkan sesama anggota masyarakat lainnya hanya karena satu unggahan di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun