Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Siaran Pers Menkominfo Johnny Plate: "Bunuh Jokowi" Jadi Sulit Dijerat UU ITE

26 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 26 Juni 2021   11:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johnny Plate (Sumber: Tribunnews.com)

Pada 2009, Mahkamah Konstitusi yang kala itu diketuai Mahfud MD melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.

Sedangkan delik materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. 

Artinya, jika sebelum keluar putusan MK pelaku perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutannyat, setelah putusan MK tersebut, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila menimbulkan hasutannya menimbulkan terjadinya perbuatan sebagaimana yang dihasutkan.

Dengan demikian, pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan akibat yang ditimbulkannya.

Karenanya dalam  SKB Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Johnny Plate menegaskan aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.

Rumusan SKB  Pedoman Implementasi UU ITE sebagaimana yang dijelaskan Menkominfo Johnny Plate dalam siaran persnya sudah tepat. Karena dengan rumusan tersebut Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan Pasal 28 ayat 2 telah sesuai dengan  Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009.

 Namun demikian, karena dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut secara hukum terbukti mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu, maka pelaku atau pengirim konten baru bisa dijerat dengan pasal 28 UU ITE apabila terjadi perbuatan sebagaimana yang dihasutkan.

Jadi, jika tidak terjadi perbuatan melawan hukum  sebagaimana yang dihasutkan, penghasut tidak bisa dipidanakan.

Jika Si A mengunggah ujaran "Ayo Penggal Kepala Jokowi", kemudian terjadi perbuatan pemenggalan kepala Jokowi oleh Si B. Dan, Si B terbukti melakukan perbuatannya atas ujaran yang diunggah Si A, maka Si A dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Namun, bila hasutan Si A tidak menimbulkan akibat sebagaimana ujaran yang diunggahnya, maka Si A tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 28 UU ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun