Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Jitu Menkominfo Johnny Plate Dorong Digitalisasi UMKM di Tengah Pandemi Covid 19

22 Juni 2021   17:14 Diperbarui: 22 Juni 2021   17:21 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan UMKM di NTT (Symber: kilaupermatadigital.id)

Bahkan, sudah banyak penjual makanan kaki lima yang melakukan strategi marketing serupa. Dengan begitu, pelanggan tidak perlu datang untuk memesan makanan yang diinginkannya. Dan, pembayaran pun bisa dilakukan lewat transaksi digital. 

SPI 2025 Navigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital

Sementara, menurut hasil studi dari Google, Temasek, dan Bain & Company yang dirilis pada 11 November 2020, Indonesia memiliki potensi transaksi digital yang tinggi jika dibanding negara ASEAN lainnya. Pada 2020 Indonesia mencatatkan nilai transaksi sebesar US$ 44 miliar. Angka ini diprediksi akan melonjak mencapai US$ 124 miliar pada 2025. 

Meningkatnya transaksi digital di Indonesia didukung oleh dua faktor. Pertama, jumlah penduduk pada Desember 2020 yang menurut data Kementerian Dalam Negeri mencapai 271.349.889 jiwa. Dan, kedua, jumlah pengguna ponsel pintar yang lebih dari setengah populasi di Indonesia. Pada 2019, pengguna smartphone mencapai 63,3 persen dari populasi. Dan, diperkirakan pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi 89,2 persen.

Proyeksi tersebut didukung pula oleh struktur demografis yang didominasi oleh generasi Y dan Z, Kedua generasi tersebut membawa Indonesia memiliki segmen konsumen paling prospektif untuk menyerap gelombang digitalisasi. Terdata lebih dari 60% dari populasi penduduk Indonesia berusia antara 15 sampai dengan 64 tahun.

Menariknya lagi, pemanfaatan teknologi transaksi digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari generasi milenial. Bahkan, riset yang dilakukan perusahaan riset pasar Ipsos menemukan sebanyak 68 persen transaksi digital dilakukan oleh generasi milenial. 

Melihat potensi meningkatnya transaksi digital tersebut, pada Mei 2020 Bank Indonesia telah meluncurkan cetak biru (blueprint) sistem pembayaran tahun 2025.

"Mei 2019, saya meluncurkan blue print sistem pembayaran tahun 2025. Waktu itu kita luncurkan karena trennya sangat cepat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada 29 September 2020 lalu.

Blue Print Sistem Pembayaran 2025 (BSPI 2025) adalah arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. 

Sebagaimana yang tertulis dalam "Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 Bank Indonesia: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital" yang dipublikasi Bank Indonesia pada 28 November 2019, "Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan di era digital. End state dari Blueprint tersebut direpresentasikan oleh Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang diwujudkan melalui lima inisiatif utama, yaitu; Open Banking, Sistem Pembayaran Ritel, Infrastruktur Pasar Keuangan, Data, dan Pengaturan, Perizinan, Pengawasan." 

Dalam visinya, SPI 2025 mengarah pada upaya membangun konfigurasi ekonomi-keuangan digital yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Lewat SPI 2025 ini, BI ingin menggaet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha yang tidak terhubung dengan sistem perbankan agar bisa masuk dalam sistem.

Melalui  SPI 2025, Bank Indonesia mendorong integrasi pedagang UMKM yang unbankable dengan digital melalui merchant, open banking dan fintech.

Pandemi Covid 19 Blessing in Disguise bagi Menkominfo Johnny G Plate

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun