Karena tidak ada satu pun aturan yang melarang seseorang melakukan perekaman, maka rekaman “Papa Minta Pulsa” adalah legal.
Dalam dunia spionase, pemasangan alat perekam atau transmiter bukanlah hal yang asing. Skandal besar penempatan transmiter terjadi pada Januari 2006. Ketika itu televisi pemerintah Rusia menayangkan video yang merekam aksi diplomat Inggris bernama Christopher Pirt saat tengah mengambil sebuah “batu” di Moskow.
Benda mirip batu yang ternyata sebuah alat perekam itu kemudian dikenal dengan nama Spy Rock. Spy Rock bukan alat penyadap karena alat mata-mata ini tidak terkoneksi dengan sistem informasi manapun. Gadget yang diberi casing mirip batu ini hanya mampu merekam suara dalam radius tertentu.
Karenanya bisa dikatakan bila aksi perekaman Maroef lebih mirip aksi spionase yang dilakukan Christopher Pirt.
Sebenarnya, rekaman "Papa Minta Saham" ini mirip dengan rekaman hot Rani Juliani-Antasari Azhar. Ketika itu tanpa sepengetahuan Antasari, Rani merekam perbincangannya dengan Antasari di kamar 808 Hotel Grand Mahakam.
Anehnya, sekalipun perekaman yang dilakukan oleh Rani tanpa seizin Antasari, namun tidak seorang pun yang menanyakan legalitas rekaman tersebut. Bahkan, rekaman Rani-Antasari diputar saat gelar persidangan.
Lantas, kenapa rekaman "Papa Minta Saham" disebut ilegal, sementara rekaman hot Rani-Antasari tidak ada yang mempersoalkan? Padahal kedua kasus tersebut terjadi pasca UU ITE diteken pada 2008 dan sebelum Perubahan UU ITE ditandatangani pada 2016.
Soal "Rekaman" cukup Revisi Penjelasan Pasal 31
Kata “merekam” pada Pasal 31 UU No. 11/2008 sudah dihilangkan pada UU No. 11/2016. Namun demikian, kata “merekam” masih tercantum pada penjelasan Pasal 31 UU No.11/2016.
“Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.” Demikian bunyi penjelasan Pasal 31 UU No. 11/2016.
Jika kata “merekam” masih tercantum atau belum dijelaskan lebih rinci dalam revisi UU ITE yang direncanakan, maka rekaman-rekaman seperti “Papa Minta Saham” akan terus dianggap ilegal dan pelakunya bisa dipidanakan.