Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU ITE: Pasal Penyelamat "Papa Minta Saham" Juga Harus Dioprek

19 Februari 2021   08:18 Diperbarui: 19 Februari 2021   08:46 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi corporatecomplianceinsights.com

Memang dalam pasal tersebut tercantum kata “merekam”. Tetapi obyek yang direkam menurut pasal tersebut adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

Sewaktu merekam perbincangan, Maroef menggunakan dua telepon genggam merek Samsung. Kedua gadget tersebut tidak dihubungkan dengan perangkat elektronik manapun. Dan, suara terekam bukan berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

Sadapan Komunikasi SBY Vs Perekaman di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta

Untuk penyadapan, contoh kasusnya adalah penyadapan National Security Agency (NSA) terhadap Presiden SBY yang terungkap pada 2013 lalu. Dalam kasus itu, NSA dengan penyadapnya (alat elektronik) nguping segala aktivitas ponsel (alat elektronik) milik SBY dengan menggunakan jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektronik.

Sedang untuk kasus perekaman, contoh kasusnya adalah ditemukannya alat perekam di rumah dinas Jokowi ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2013. Alat perekam yang ditemukan itu digunakan untuk merekam suara-suara yang terdengar dalam radius tertentu. Kemudian, suara yang tertangkap oleh alat perekam tersebut dipancarkan dengan menggunakan gelombang elektromagnetis ke radio penerima.

Kenapa kepada SBY dikatakan disadap sedang kepada Jokowi  tidak? 

Pada Pasal 31 ayat 1 disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Jadi, yang dimaksud penyadapan adalh  jika si pelaku memasuki suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu mlik targetnya. 

Di dalam kasus SBY pelaku memasuki sistem elektronik yang ada pada HP milik SBY. Sedang dalam kasus Jokowi, pelaku merekam suara tanpa memasuki sistem elektronik apapun.

Maka, jelas yang perekaman yang dilakukan Maroef berbeda dengan penyadapan yang dilakukan terhadap alat komunikasi SBY, melainkan perekaman suara yang mirip seperti yang dialami oleh Jokowi. 

Dengan demikian, UU ITE tidak bisa dikaitkan dalam kasus “Papa Minta Saham”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun