Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU ITE: Pasal Penyelamat "Papa Minta Saham" Juga Harus Dioprek

19 Februari 2021   08:18 Diperbarui: 19 Februari 2021   08:46 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi corporatecomplianceinsights.com

Itulah serentetan pembelaan Novanto yang didapat wartawan dari salah seorang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tidak mau diungkap identitasnya.

Serupa pendapat yang dilontarkan oleh anggota MKD di atas, dalam sidang MKD kemarin pun Setya Novanto mempersoalkan legalitas bukti rekaman yang diperoleh Maroef Sjamsoeddin. 

Bukan hanya Novanto dan anggota MKD pendukung KMP, banyak pengamat dan pakar yang juga berpendapat serupa. Bahkan ada juga yang berpendapat rekaman tersebut ilegal.

Prof. Romli Atmasasmita, misalnya. Guru Besar Universitas Padjajaran ini mengatakan bahwa pihak manapun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum. 

Sementara, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy menganggap rekaman pembicaraan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport ilegal karena tidak bisa digunakan dalam bisnis.

"Merujuk pada konvensi Jenewa itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin (Sumber: Metrotvnews.com)

Pertanyaannya sangat sederhana, aturan mana di negara ini yang menyebut merekam sebagai perbuatan ilegal atau melanggar hukum? 

Perekaman suara yang dilakukan oleh Maroef tidak ada bedanya dengan perekaman CCTV oleh minimarket. Tidak ada bedanya dengan memotret. Juga tidak ada bedanya juga dengan merekam dengan menggunakan handycam.

Kalau ada maling helm yang mencuri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian seseorang memotret plat nomor motor yang dikendarai si maling helm. Apakah orang yang memotret itu telah melanggar aturan karena telah memotret tanpa mendapat izin dari si maling helm?

Yang dilakukan Maroef jelas bukan menyadap, tetapi merekam. Jika mengacu pada UU ITE, selain judul UU tersebut menggunakan kata “Transaksi”, pada Pasal 1 poin 7 disebutkan, “Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.” 

Tentang penyadapan dijelaskan dalam UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun