Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Jiwasraya: Fakta Ditutupi, Rp22 Triliun Digelontorkan

5 Oktober 2020   17:48 Diperbarui: 5 Oktober 2020   17:51 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skandal Jiwasraya sudah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Sederet kejanggalan pun mulai diungkap satu per satu lewat baik oleh terdakwa Hary Prasetyo maupun oleh terdakwa Syahmirwan. 

Menariknya, kejanggalan-kejanggalan tersebut bukanlah benda asing yang mendadak jatuh dari langit, melainkan topik yang sudah didiskusikan publik sejak awal mula kasus megaskandal ini bergulir pada akhir tahun 2019.

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Atau, mungkin ada sesuatu yang harus ditutupi institusi Adhyaksa tersebut.  

Rini yang Mengawali, Rini yang Dihilangkan

Jangankan dihadirkan, Kejaksaan Agung bahkan tidak memeriksa Rini. Padahal kasus ini bermula dari surat laporan bernomor SR-789/MBU/10/2019 yang diteken Rini pada 17 Oktober 2019.

Tidak diperiksanya Rini yang ketika itu menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga mengusik terdakwa Syahmirwan yang juga mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam pledoi yang dibacakannya pada 29 September 2020, Syahmirwan menuding tidak dihadirkannya Rini merupakan upaya untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT Jiwasraya.

"Namun, tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini, dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero)," katanya seperti yang dikutip Liputan6.com.

Dengan tidak menghadirkan Rini di persidangan, berarti Kejaksaan Agung telah menutupi kebenaran. Tujuannya jelas, untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Namun, sebaliknya, upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi pihak-pihak tertentu dengan menutupi kebenaran tersebut mau tidak mau harus ada yang dikorbankan. Dan, korbannya adalah para terdakwa.

Sidang Politis Jiwasraya untuk Apa?

Dengan tidak menghadirkan Rini di persidangan, artinya Kejaksaan Agung tidak menghendakinya bersaksi. Sebab, jika sampai Rini bersaksi, maka "plot" yang sudah diatur oleh Kejaksaan Agung bisa berantakan. Pertanyaannya, apa keterangan atau bukti yang dimiliki Rini yang oleh Kejaksaan Agung tidak boleh diungkap? 

Tetapi, sebaliknya, Rini Soemarno pun sampai saat ini belum bersuara tentang laporan yang dikirimkannya ke Kejaksaan Agung tersebut. Rini malah seolah sengaja membiarkan Kejaksaan Agung memainkan kasus yang dilaporkannya dan menunggu saat yang tepat untuk buka mulut. 

Bukan saja itu, dengan memilih berdiam diri, Rini seolah tengah menekan pihak-pihak yang diduga dilindungi oleh Kejaksaan Agung. Jika benar demikian, maka tidak menutup kemungkinan bila laporan tersebut dibuat Rini sebagai nilai tawarnya. Dan perlu diingat laporan itu ditandatangani Rini tiga hari jelang pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI untuk periode keduanya.

Karenanya, jika mencermati waktu pelaporan, tidak menutup kemungkinan bila skandal Jiwasraya lebih bermuatan politis, ketimbang hukum. Hukum bisa jadi hanya dimainkan sebagai aksesoris belaka.

Kebenaran Ditutupi, Bailout Rp 100 Triliun Diputus 

Menariknya, seperti dalam artikel sebelumnya  "Skandal Jiwasraya: "Rampoklah BUMN Mumpung Menterinya Erick Thohir", dengan mudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani meng-ACC skema penyelamatan PT JIwasraya yang diajukan Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu bailout sebesar Rp 20 triliun.

Apakah pihak atau pihak-pihak yang dilindungi oleh Kejaksaan Agung saat ini berada di dalam atau "di atas" kekuasaan?

Menariknya, jika memang benar Kejaksaan Agung ingin melindungi pihak-pihak tertentu, seharusnya kasus Jiwasraya tidak diproses. Atau kalaupun diproses, Kejaksaan Agung bisa melakukannya dengan mengulur-ulur waktu. Faktanya, Kejaksaan Agung bukan saja memprosesnya tetapi juga bertindak cepat.

Soal kesigapan Kejaksaan Agung dalam memproses laporan Rini sebenarnya ada jawabannya. Jawabannya, seperti ditulis dalam artikel "Skandal Jiwasraya: Temuan Rp 100 Triliun PPATK Dihindari, Tanda Tanya Mengakhiri". Kejaksaan Agung buru-buru memproses laporan Rini untuk mendahului hasil investigasi PPATK. Tujuannya, untuk menutupi jejak pihak-pihak yang menerima atau dialiri dana Jiwasraya.

Tentu saja dari Rp 100 triliun tersebut ada transaksi wajar serta transaksi tidak wajar. Dan, pastinya PPATK sanggup menelusuri aliran-aliran dana yang dianggap tidak wajar untuk kemudian dilaporkan pada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung mendahului hasil investigasi PPATK. Sehingga temuan PPATK tersebut tidak hanya menjadi tumpukan kertas di meja. Dari langkah Kejaksaa Agung ini saja sudah bisa disimpulkan bila ada upaya untuk menutup-nutupi fakta sekaligus menyelamatkan sejumlah pihak. Sebaliknya, karena upayanya itu, Kejaksaan Agung mau tidak mau harus menjadikan pihak-pihak lain sebagai pesakitan.

Upaya menutupi fakta yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut sebenarnya sudah terbaca dari tidak diperiksanya Rini Soemarno sebagai pelapor. Selain itu, tidak dipublikasikannya surat laporan Rini pun bisa dianggap sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam melindungi pihak-pihak tertentu.

Jika institusi penegak hukum sudah menutup-nutupi kebenaran, maka jangan harap keadilan akan ditegakkan. Begitu juga dengan skandal Jiwasraya. Para terdakwa dan masyarakat Indonesia pada umumnya tidak akan mendapatkan keadilannya. Dan buah dari ketidakadilan tersebut adalah bailout sebesar Rp 22 triliun.  Jadi, lantaran Kejaksaan Agung menutupi kebenaran, rakyatlah yang harus menanggungnya

Artikel ini sudah diposting di https://stemplet.com/16309-2/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun