Dua hari kemudian, kesaksian Faisal ditegaskan oleh Heru Hidayat. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk itu bahkan menegaskan bahwa Grup Bakrie sebagai perusahaan yang awal-awal membawa kebangkrutan bagi Jiwasraya.
Kebangkrutan Jiwasraya, kata Heru, berawal dari pembelian  sejumlah emiten saham BUMI Resources (BUMI) sebelum 2008.
"Dari awal itu, Jiwasraya sudah bermasalah ketimpa tangga, beli saham Bakrie, kena krisis," terang Heru Hidayat seperti dikutip Republika.co.id.
Heru tidak salah apalagi berbohong. Pasalnya, jika ditelusuri, skandal PT Jiwasraya bisa dilacak hingga periode 2004-2006. Ketika itu, Jiwasraya membeli repo saham sejumlah perusahaan Bakrie Group, senilai Rp 3 triliun tanpa diawali analisis investasi.Â
Duit yang dibenamkan Jiwasraya di perusahaan-perusahaan milik keluarga Bakrie itu belum kembali. Lantaran, setelah jatuh tempo, Bakrie Group tidak pernah menebus saham yang diagunkannya tersebut.
Repo Saham bisa Masuk Ranah Kriminal
Repo atau Repurchase Agreement saham merupakan salah satu bentuk investasi yang ada dalam dunia saham. Repo adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang. Jika peminjam gagal membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, pendana berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam.
Ada yang menarik dari transaksi repo saham. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan OJK, ada banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimmick. Lantaran, tambah Hoesen, banyak praktik repo tidak sesuai dengan best practice.
"Persoalan dalam transaksi repo ini sehingga harus dibuatnya standarisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya.
Karena adanya kemungkinan unsur penipuan dalam transaksi repo saham ini, maka salah besar jika ada pendapat yang mengatakan transaksi ini semata  persoalan perdata.Â
Beranikah Adian Napitupulu Tantang Erick Thohir Tagih Bakrie Group?