Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Skandal Jiwasraya: Ada Dugaan Pembiaran, BIN Semestinya Periksa OJK

5 Juli 2020   14:00 Diperbarui: 5 Juli 2020   14:32 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah rush money sebenarnya hanya populer di Indonesia, di negara lain lebih banyak populer dengan istilah bank run. Fenomena ini menurut teorinya adanya kejadian di mana masyarakat secara besar-besaran akan menarik uang tunai di bank dalam skala yang besar dan dalam waktu serentak. Hal ini dapat menyebabkan bank kehabisan dana tunai yang mengacaukan sistem perbankan. Apabila rush money sampai terjadi, kesulitan ekonomi akan dirasakan oleh masyarakat luas yang mau tidak mau menerima imbasnya.

Di Indonesia, rush money pernah terjadi pada 1997-1998. Ketika itu Indonesia tengah mengalami krisis yang berat.  Rush money yang mengakibatkan kerusakan pada sendi-sendi terpenting dalam sistem perbankan Indonesia ini kemudian membuat banyak bank bangkrut alias gulung tikar.

Isu serupa kembali berembus pada November 2016. Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama kembali mencalonkan diri menjadi calon Gubernur untuk periode selanjutnya.

Untuk saat ini, isu rush money menyebar hampir bersamaan dengan isu perombakan kabinet Jokowi. Kebetulan dalam isu resuffle kabinet kali ini jabatan Menteri BUMN yang saat ini dipegang Erick Thohir sedang mendapat sorotan.

Sekalipun, isu rush money yang bergulir saat ini bukan bersumber dari informasi hoax, namun langkah OJK dalam melibatkan pihak kepolisian dan BIN patut mendapatkan acungan jempol. Langkah OJK ini berbeda ketika isu rush money mencuat pada November 2016. Padahal, berbeda dengan isu yang beredar saat ini, ajakan rush money pada empat tahun lalu  jelas-jelas tidak memiliki alasan dan disebarkan dengan "lampiran" informasi hoax.

Lantas, bagaimana dengan skandal Jiwasraya di mana keabaian OJK dalam menjalankan perannya sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.sebenarnya juga mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.  Apakah OJK juga harus melibatkan BIN?

Biarkan JS Saving Plan Tawarkan Keuntungan 2 Kali Lipat Bunga Deposito, OJK harus Diperiksa BIN

Skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, yaitu JS Saving Plan.

Kepada masyarakat atau calon konsumennya, JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen dengan periode pencairan setiap tahun. Besaranan keuntungan yang ditawarkan Jiwasraya lewat JS Saving Plan-nya ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen. 

Dibiarkannya Jiwasraya menawarkan keuntungan 9 persen sampai 13 persen ini menguatkan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pihak OJK. Pasalnya, sesuai Pasal 28 UU No. 21/2011, OJK berwenang meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Terlebih, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang memberikan dan/atau mencabut persetujuan melakukan kegiatan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun