Anies Baswedan mengaku daerah yang dipimpinnya telah mengurus 283 jenazah sepanjang 6 sampai 29 Maret 2019 dengan menggunakan protap penanganan pasien Covid-19. Ke-283 warga DKI Jakarta yang meninggal dunia itu, masih kata Anies, sebulan sebelumnya masih sehat. Saat mengucapkan "283", suara Gubernur DKI Jakarta itu terdengar bergetar dan sedikit terbata.
Bukan getaran suara Anies yang menggetarkan, tetapi angkanya. Angka yang digetarkan Anies berbeda dengan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia versi pemerintah pusat. Pada hari itu, 30 Maret 2020, pemerintah pusat merilis jumlah pasien positif corona yang meninggal dunia di DKI Jakarta sebanyak 78 orang.
Tiga hari kemudian, angka 283 meningkat menjadi 401. Angka ini diungkap Anies saat menggelar telekonferen dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sampai dengan kemarin itu jumlah yang meninggal dimakamkam dengan cara (jenazah) Covid ada 401 kasus. Ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 pagi ini, baru setengah hari itu. Jadi, situasi di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies sebagaimana yang dikutip Kompas.com.
Sebenarnya, angka jumlah versi Anies tidak bisa dihadap-hadapkan dengan data yang diumumkan pemerintah pusat.Â
Angka yang diungkap Anies adalah jumlah jenazah yang diurus dengan menggunakan protap pasien corona, yaitu jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, lalu harus dimakamkan kurang dari 4 jam oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sekalipun hasil tes corona belum diketahui.Â
Sementara angka yang disebutkan pemerintah pusat berdasarkan jumlah pasien yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif oleh hasil tes Swab Covid-19.
Karenanya Anies Baswedan tidak salah. Apalagi dalam keterangannya, Anies tidak menyebut bila angka 283 sebagai pasien positif corona yang meninggal dunia. Begitu pula dengan angka 78 yang diumumkan oleh pemerintah pusat pun benar karena berdasarkan data pasien positif corona yang meninggal.Â
Contoh kasus yang bisa diambil adalah kematian Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. Setelah selama dua hari dirawat di ruang isolasi, Kiagus meninggal dunia pada 14 Maret 2020.Â
Sebagaimana yang diberitakan, jenazah Kiagus diurus dengan menggunakan protap pasien Covid-19. Kalau melihat protap penanganan jenazah dan waktu kematiannya, Kiagus masuk ke dalam daftar 283 yang disebutkan oleh Anies. Tetapi, karena hasil tesnya negatif, pemerintah pusat tidak memasukkan Kiagus ke dalam daftar nama pasien positif corona yang meninggal dunia.Â
Jadi tidak perlu terkaget-kaget dengan adanya perbedaan angka versi Anies yang menggetarkan dan versi pemerintah pusat. Karena yang terpenting saat ini bagi Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Â