Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Ribuan WNI Eks-ISIS yang Bakal Dipulangkan ke Indonesia

27 Februari 2020   20:44 Diperbarui: 28 Februari 2020   10:01 2475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ISIS (Sumber: Kompas.com)

Polemik kepulangan WNI-ISIS kembali memanas setelah pada 25 Februari 2020 Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pemulangan anak yatim piatu WNI-ISIS di bawah 10 tahun.

"Percayakan saja ke negara, dirawat bagaimana dan sebagainya, negara itu sudah menyiapkan segalanya," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/2) (Sumber: CNNIndonesia.com)

Mahfud pun mengatakan anak-anak yang tidak disebutkan jumlahnya itu telah disiapkan sebuah rumah. Maksudnya agar anak-anak tersebut tidak mengalami stress akibat didatangi banyak orang.

Karuan saja rencana pemerintah ini mendapat kecaman oleh kelompok masyarakat yang menolak kepulangan WNI-ISIS. Bagi kelompok ini, sekalipun masih di bawah 10 tahun, anak-anak WNI-ISIS tetap merupakan ancaman bagi NKRI.

Apakah Hanya WNI-ISIS di Bawah 10 Tahun yang Akan Dipulangkan?
Pada hari yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sekitar 1.276 ISIS asal Indonesia di Suriah. Di antaranya, sekitar 297 orang masih memegang paspor Indonesia. 

Selanjutnya, Yasonna menegaskan meskipun para anggota ISIS tersebut memegang paspor, pemerintah belum bisa memulangkan ke tanah air. Sebab pemerintah masih mengkaji.

"Ya kita tangkal. Kita tangkal saja dulu. Loh kan, sementara sebelum asses kita tangkal dulu, iya dong. Baru nanti di-asses. Yang meng-asses itu tim bukan hanya kita. Tim BNPT, Polri, dan Kementerian Agama," ujar Yasonna (Sumber Detik.com)

Yasonna tidak menyebutkan kelompok usia pemegang paspor yang berjumlah 297 orang tersebut. Apakah keseluruhannya berusia di bawah 10 tahun dan telah yatim piatu? Jika tidak, berarti akan ada pemulangan anggota ISIS yang berusia di atas 10 tahun dan bukan yatim piatu.  

Jumlah WNI-ISIS yang Misterius dan Status Ke-WNI-an
Jumlah WNI yang bergabung dengan kelompok teroris ISIS yang awalnya disebut 689 kini membengkak menjadi 1.276 atau bertambah hampir dua kali lipat. Lonjakan ini tidak aneh lantaran jumlah WNI yang bergabung dengan ISIS memang belum diketahui secara pasti. Bisa dibilang jumlah WNI-ISIS masih misterius.

Dan, kalau mencermati pernyataan Yasonna, jumlah tersebut adalah WNI-ISIS yang berada di Suriah dan sekitarnya. Tidak jelas, apakah yang dimaksud Suriah dan sekitarnya termasuk Turki dan Irak. Jika tidak, maka jumlah WNI-ISIS akan kembali membengkak.

Kalau demikian besar kemungkinan jumlah ISIS yang masih memegang paspor Indonesia pun akan bertambah, bukan lagi 297 orang.

Soal status kewarganegaraan WNI-ISIS sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, bergabung dengan ISIS tidak membuat status kewarganegaraan tercabut. Begitu juga dengan pembakaran paspor. Karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, membakar paspor bukan berarti melepaskan status kewarganegaraan.

Menko Polhukam menegaskan pemerintah tidak pernah mencabut status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas maupun eks-ISIS. Pernyataan itu dilontarkan Mahfud pada 13 Februari 2020 saat membantah pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan kombatan ISIS sudah bukan lagi WNI.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Teroris asal Indonesia, baik itu pulang dengan kemauan sendiri atau dipulangkan oleh negara lain, Indonesia tidak bisa menghalang-halangi apalagi menolaknya.

"Kita tidak mengenal stateless [tak bernegara]. Jadi tidak ada WNI yang mau kembali ke Indonesia kemudian kita halang-halangi kembalinya," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie pada 5 Juli 2017.

Pernyataan serupa pun disampaikan oleh Direktur bidang pencegahan BNPT, Brigjen Polisi Hamidin.

"Tidak ada prinsip kita menolak warga Indonesia yang dikembalikan sebagai deportan," katanya kepada BBC.

Mahfud dan kedua pejabat negara tersebut pastinya tidak asal bicara. Karena ketiganya bertindak berdasarkan konstitusi. 

Berdasarkan UU No. 12/2006, Indonesia tidak mengenal stateless. Karenanya, untuk melepas kewarganegaraan Indonesia harus terlebih dulu menjadi warga negara asing.

Sedangkan, ISIS bukanlah negara karena untuk diakui sebagai negara harus mendapatkan pengakuan internasional. Dan, Indonesia pun tidak mengakui ISIS sebagai negara. Dengan begitu, bergabung dalam kesatuan tentara ISIS tidak bisa disebut sebagai masuk dinas tentara asing. 

Lagi pula, Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006. Ketika itu belum terjadi fenomena bergabungnya WNI ke dalam ISIS yang baru dimulai sekitar 2013. Jadi, UU No. 12/2006 tidak mengakomodasi persoalan terkait ISIS. 

Malah, sebenarnya, pada 10 Januari 2020, Mahfud mengingatkan teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF) yang jumlahnya sekitar 6.000 orang tetap harus dipulangkan ke Indonesia.

"Itu banyak yang mesti kita pulangkan," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Pernyataan Mahfud ini menunjukkan pemerintah berniat memulangkan FTF, termasuk ISIS. Dengan demikian, Indonesia tetap berupaya memulangkan warga negaranya yang terlibat dalam jaringan teroris mancanegara tanpa menunggu negara lain memulangkannya.

Dengan mengacu pernyataan Mahfud tersebut, ke-1.276 WNI-ISIS, dengan atau tanpa paspor, tetap akan dipulangkan. Kalau benar demikian, dalam beberapa bulan ke depan Indonesia akan dibanjiri oleh teroris ISIS.

Inilah konsekuensi yang harus ditanggung bangsa Indonesia lantaran negara membiarkan kelompok-kelompok radikal pro-teroris leluasa menularkan paham-pahamnya.

 Artikel lain:
ISIS Eks-WNI: Misteri Angka dan Blackmail Erdogan
"Khilafah 2020", Fiksi NIC yang Diyakini HTI Cs

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun