Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Ribuan WNI Eks-ISIS yang Bakal Dipulangkan ke Indonesia

27 Februari 2020   20:44 Diperbarui: 28 Februari 2020   10:01 2475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau demikian besar kemungkinan jumlah ISIS yang masih memegang paspor Indonesia pun akan bertambah, bukan lagi 297 orang.

Soal status kewarganegaraan WNI-ISIS sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, bergabung dengan ISIS tidak membuat status kewarganegaraan tercabut. Begitu juga dengan pembakaran paspor. Karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, membakar paspor bukan berarti melepaskan status kewarganegaraan.

Menko Polhukam menegaskan pemerintah tidak pernah mencabut status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas maupun eks-ISIS. Pernyataan itu dilontarkan Mahfud pada 13 Februari 2020 saat membantah pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan kombatan ISIS sudah bukan lagi WNI.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Teroris asal Indonesia, baik itu pulang dengan kemauan sendiri atau dipulangkan oleh negara lain, Indonesia tidak bisa menghalang-halangi apalagi menolaknya.

"Kita tidak mengenal stateless [tak bernegara]. Jadi tidak ada WNI yang mau kembali ke Indonesia kemudian kita halang-halangi kembalinya," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie pada 5 Juli 2017.

Pernyataan serupa pun disampaikan oleh Direktur bidang pencegahan BNPT, Brigjen Polisi Hamidin.

"Tidak ada prinsip kita menolak warga Indonesia yang dikembalikan sebagai deportan," katanya kepada BBC.

Mahfud dan kedua pejabat negara tersebut pastinya tidak asal bicara. Karena ketiganya bertindak berdasarkan konstitusi. 

Berdasarkan UU No. 12/2006, Indonesia tidak mengenal stateless. Karenanya, untuk melepas kewarganegaraan Indonesia harus terlebih dulu menjadi warga negara asing.

Sedangkan, ISIS bukanlah negara karena untuk diakui sebagai negara harus mendapatkan pengakuan internasional. Dan, Indonesia pun tidak mengakui ISIS sebagai negara. Dengan begitu, bergabung dalam kesatuan tentara ISIS tidak bisa disebut sebagai masuk dinas tentara asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun