Untuk lebih mengurai, bukan berarti mengungkapkan, DPR RI sebenarnya bisa menggunakan hak politiknya dengan membentuk panitia khusus alias pansus. Lewat Pansus, bukti-bukti yang ditemukan TPF munir bisa didalami oleh DPR. Lewat Pansus pula rakyat bisa secara langsung menyaksikan upaya "investigasi" yang dilakukan wakilnya di parlemen.
Sayangnya, sejak periode 2004-2009 sampai periode 2014-2019, tidak sekalipun muncul gagasan dari anggota legislative untuk membentuk pansus kasus kematian Munir. Pertanyaannya, apakah anggota DPR RI periode 2019-2024 ada kemauan untuk membentuknya?
Artikel ini sudah ditayangkan di GSite.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI