Tetapi, meskipun sama sekali tidak mengantungi bukti, Bambang harus tetap menggugat hasil Pilpres 2019 karena dua alas an yang disebutkan di bawah.
Kedua, Bambang yang berbisnis sebagai pengacara sedang mengelola ceruk pasarnya. Di dalam ceruk tersebut ada jutaan calon klien dari massa pendukung Prabowo-Sandi. yang bisa didapatkan Bambang Untuk itu Bambang hanya perlu memanjakan pendukung Prabowo-Sandi.
Dan, Bambang pastinya tahu persis jika para pendukung pasangan nomor urut 02 menarasikan kesalahan pada proses penginputan situng KPU sebagai bukti adanya kecurangan Pilpres 2019. Narasi inilah yang dimanfaatkan Bambang dalam mengelola ceruk pasarnya.
Ketiga, lewat sidang MK, Bambang berupaya menguatkan narasi jika kubu Prabowo yang umumnya berasal dari kelompok-kelompok Islam tengah diperlakukan tidak adil oleh negara. Dengan begitu, polarisasi yang sudah berlangsung selama lebih dari 7 tahun (jika mengawalinya sejak Pilgub DKI Jakarta 2012) akan terus berlangsung. Setidaknya sampai lima tahun ke depan.
Jika mengacu pada raihan suara Pilpres 2019, ada 44,5 persen suara yang bisa diwariskan kepada "suksesor" Prabowo untuk Pilpres 2024. Dengan warisan 44,5 persen suara tersebut pengganti Prabowo hanya membutuhkan 5,6 suara untuk dapat memenangi Pilpres 2024.
Membaca "ke-Jaka Sembung-an" Bambang Widjojanto dalam siding di MK memang menarik. Sama menariknya dengan mengikuti "kedunguan" Rocky Gerung lewat akun Twitter-nya. Ada misteri dalam "ke-Jaka Sembung-an" Bambang. Ada kesatiran dalam cuitan Rocky. Untungnya, "ke-Jaka Sembung-an" Bambang dan "kedunguan" Rocky bisa dibaca sebagai parodi politik tanah air.
Akal selalu waspada, kecuali kepada rindu...
Selamat malam.--- Rocky Gerung (@rockygerung) 24 Juni 2019
Artikel ini sudah ditayangkan di GSite.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H