Oke, katakanlah, "ke-Jaka-Sembung-an" antara kampung dan dunia itu dilontarkan Bambang karena spontanitasnya spontan alias tanpa lebih dulu memutar otaknya. Dan spontanitas itu muncul karena Bambang melihat, mendengar, dan merasakan, saksi Idham yang mulai kelimpungan oleh cecaran pertanyaan Hakim Arief.
Tetapi, bagaimana dengan persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menjadi salah satu fokus tim kuasa hukum pasangan capres nomor urut 02 yang diketuai Bambang?
Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli dikenal sebagai pendekar hukum pilih tanding (tanpa perlu menyebut dari golongan putih atau golongan hitam). Melihat rekam jejaknya, mereka bukan saja sudah "karatan" di ruang sidang, tetapi juga sudah "lumutan" di ruang kampus.
Baik Bambang maupun anggota tim kuasa hukum yang diketuainya pasti mengatahui persis jika suara sah yang digunakan oleh KPU hanyalah hasil penghitungan suara manual. Tidak ada yang lainnya, termasuk penghitungan elektronik.
Pasal 389 UU No. 7/2019 jelas menyebutkan "Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU".
Kata "sertifikat" ada di setiap pasal yang menjabarkan proses penghitungan suara, mulai dari tingkat TPS/TPSLN sampai tingkat nasional.
Di tingkat nasional, kata sertifikat ada pada Pasal 405. Di antaranya ayat 3 yang menyebutkan, "KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan; perolehan suara dan sertifikat rekapittrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu."
Dan, yang diserahkan oleh KPU menurut Ayat 8 Pasal 405 kepada kontentan pemilu juga dalam bentuk sertifikat "KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil, penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu."
Dari serifikat pula, menurut Ayat 4 dan Ayat 5, KPU mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sertifikat yang dimaksud dalam UU tersebut jelas berbentuk fisik, dalam hal ini berwujud kertas. Karena dalam sejumlah pasal menyebutkan kata "ditandatangani".
Karenanya, kalaupun ada, penggelembungan atau pun penggembosan angka pada situng, menurut hukum, tidak bisa diajukan sebagai bukti kecurangan dalam Pilpres 2019.
Sangat tidak masuk akal jika Bambang Widjajanto Cs tidak mempelajari terlebih dulu aturan main Pilpres 2019. Malah sebelum menghadapi Edward Omar Sharif Hiariej yang diajukan sebagai saksi ahli KPU, Teuku Nasrullah mengaku menyempatkan diri mempelajari jurnal-jurnal hukum pidana.