Belum juga masa penghitungan suara Pilpres 2019 melewati 24 jam, sejumlah dugaan kecurangan yang "menguntungkan" pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sudah membanjiri lini masa media sosial. Beberapa waktu kemudian sejumlah elit politik pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun turut melontarkan tuduhan-tuduhannya. Â
Arief Poyuono, misalnya, menilai Komisi Pemilihan Umum sudah mulai curang dan mencoba melakukan penyamaan hitung suara dengan hasil quick count lembaga survei.
"KPU curang dan sudah terbukti dengan mengaku salah input data pada perhitungan suara. Kok mau ngeles begitu ketahuan mau melakukan framing hasil quick count lembaga survei bayaran dengan tabulasi yang sedang dilakukan KPU ya," ujar Arief kepada Beritasatu.com di Jakarta, pada 19 April 2019.
Waketum DPP Partai Gerindra itu juga membeberkan kecurangan di sejumlah TPS. Ia menyebut TPS 25 Desa Banjarnegara, Kecamatan Mertoduyan, Kabupaten Magelang, Jateng. Di C1 Suara Jokowi Maruf: 100, Prabowo Sandi: 76. Sementara, di web KPU Suara Jokowi Maruf 170, Prabowo Sandi 65.
Informasi serupa, yaitu di-mark up-nya raihan suara Jokowi-Ma'ruf dan didiskonnya suara Prabowo-Sandi, inilah yang dalam beberapa hari terakhir diviralkan oleh akun-akun pendukung Prabowo-Sandi di sejumlah jejering sosial.
Tudingan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan juga para pendukung pasangan nomor urut 02 tersebut sebenarnya tidak lebih dari omongan kosong belaka yang begitu mudah dipatahkan, bahkan oleh kelompok masyarakat awam sekalipun.
Pertama, proses Pemilu 2019, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, diawasi oleh seluruh kontestan pemilu beserta tim suksesnya, dari mulai caleg DPRD Kota/Kabupaten berserta timsesnya, caleg provinsi berserta timsesnya, caleg DPR RI berserta timsesnya, calon anggota DPD berserta timsesnya, dan juga pasangan capres-cawapres berserta timsesnya.
Di luar para kontentan pemilu, Pemilu Serentak 2019 juga diawasi oleh Bawaslu dan Panwaslu. Belum lagi sejumlah lembaga-lembaga independen. Bahkan media pun termasuk di dalamnya. Dan, pastinya juga masyarakat.
Dengan adanya sekian pasang mata yang menyaksikan setiap proses dalam setiap tahapan pemilu, mungkinkah ada pihak-pihak yang mencurangi pemilu?
Kedua, proses pemungutan dan penghitungan suara disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat, bukan hanya saksi kontestan pemilu. Pada setiap tahap pemilu di TPS, setiap saksi yang hadir membubuhkan tanda tangannya pada dokumen C1. Sementara, hasil penghitungan suara di TPS yang tercatat pada lembar C1 Plano bisa didokumentasikan oleh segenap lapisan masyarakat dengan cara memfotonya.