Pertanyaannya sederhana sekali. Untuk apa Jokowi memencet-mencet pulpen? Dan, apa hubungannya pulpen yang dipencet-pencet Jokowi dengan alat bantu dengar yang seharusnya dikenakan di telingah Jokowi?
Jawabannya juga sangat sederhana. Jika pulpen yang dipegang Jokowi itu dipencet-pencet untuk memberikan kode kepada tim pendukung yang berada di satu ruang tertentu atau bahkan lokasi tertentu, maka cara ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Sebab, acara debat bisa ditonton langsung atau disaksikan lewat layar kaca yang membuat tim pendukung dapat secara real time mengikuti acara debat.
Dengan demikian Jokowi hanya membutuhkan alat bantu dengar atau earpiece. Namun, timbul pertanyaan baru, di telinga sebelah mana Jokowi memasangkan alat bantu dengar?
Dari sejumlah video yang merekam acara debat kedua Pilpres 2019, tidak ada satu pun yang memperlihatkan adanya benda mencurigakan yang terpasang di telinga Jokowi, baik itu telinga kanan ataupun telinga kiri. Kecuali bila sekarang ini sudah bisa diciptakan alat bantu dengar yang tidak kasatmata alias tidak dapat terlihat. Faktanya, sampai saat ini belum ada satu pun yang bisa membuat alat bantu dengar yang tidak kasatmata.
Jadi, sangat jelas jika tuduhan bila Jokowi menggunakan alat bantu dengar adalah hoax, sebagaimana yang biasa diterjangkan untuk menghantam Jokowi.
Karena tidak lebih dari sebuah hoax belaka, maka tuduhan BPN Prabowo-Sandi ini berujung pada blunder yang lebih menguatkan persepsi masyarakat bila kubu Prabowo adalah penyebar hoax.
Gunakan Isu Penguasaan Lahan, Jokowi Dituding Serang Pribadi Prabowo
Saat merespon kritik Prabowo tentang pembagian sertifikat tanah kepada rakyat, Jokowi sekaligus juga menyinggung soal kepemilikan ratusan ribu hektare tanah milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Kontan saja pernyataan Jokowi ini menimbulkan reaksi keras BPN Prabowo-Sandi. BPN Prabowo-Sandi pun langsung menyampaikan protes kerasnya kepada KPU. Bukan saja BPN Prabowo-Sandi, pendukung Prabowo-Sandi menamai dirinya Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) turut melaporkan, Jokowi atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan fitnah di dalam debat capres kedua sehingga melanggar Pasal 280 angka c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Jika mengikuti pemberitaan media, ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai Prabowo berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai 28 ayat (1) UUPA Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya., HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.