Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Cerdasnya Penolakan Lawan Politik Jokowi terhadap Wacana Petinggi Polri Jadi Pejabat Gubernur

27 Januari 2018   13:23 Diperbarui: 27 Januari 2018   14:43 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan pertimbangan keamanan sebagai alasannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan akan menunjuk dua petinggi Polri sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Dua petinggi Polri yang diusulkan Kemendagri adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

Usulan Tjahji tersebut sontok mendapat penolakan keras.

"Kami berharap semoga Presiden Jokowi mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pembantunya untuk tidak memaksakan kehendaknya tersebut," ujar Wasekjen PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada wartawan pada 26 Januari 2018 (Sumber: Detik.com).

Alasan Didi, pilkada di dua tempat itu harus berjalan demokratis, fair, dan berkeadilan. Karenanya usulan Mendagri disebutnya mengancam keadilan di Pilgub Jabar dan Sumut.

Tidak mau kalah dengan Didi, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dari Nasdem juga meminta Presiden Jokowi menolak usulan Tjahjo.

"Sebaiknya presiden menolak saja karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, dan presiden dianggap pihak yang bertanggung jawab," kata Taufik melalui pesan singkat pada 26 Januari 2018 (Sumber: Kompas.com)

Jika mengacu pada aturan main, sebenarnya wacana Tjahjo tidak perlu diperdebatkan. Sebab, mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3)UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara dalam penjelasannyadisebutkan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Jadi, selama mendapat penugasan dari Kapolri, anggota kepolisian bisa ditugaskan di mana pun, termasuk sebagai pejabat gubernur.

Apalagi, penunjukan anggota Polri atau TNI untuk menjabat pejabat gubernur bukanlah hal yang baru akan terjadi, Sebelumnya, saat berlangsungnya Pilkada Serentak 2017,  anggota Polri dan TNI menjabat sebagai pejabat gubernur. Ketika itu, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjabat Pj Gubernur Sulbar. Sementara, Mayjen (Purn) Soedarmo sebagai pejabat gubernur di Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun