Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Cerdasnya Penolakan Lawan Politik Jokowi terhadap Wacana Petinggi Polri Jadi Pejabat Gubernur

27 Januari 2018   13:23 Diperbarui: 27 Januari 2018   14:43 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, wacana yang digagas Tjahjo sama sekali tidak bisa ditolak dengan dalih apapun, apalagi hanya dengan bermodalkan tuduhan adanya potensi independensi kedua perwira Polri tersebut.

Lagi pula, sekuat apa pun sulit bagi Djarot Saiful Hidayat untuk dapat memenangkan Pilgub Sumatera Utara 2018. Begitu juga dengan TB Hasanuddin yang berpasangan dengan Anton Charliyan.Sedangkan Ridwan Kamil yang konon menurut sejumlah lembaga survei memiliki tingkat elektabilitas tertinggi pun masih bisa dikalahkan.  

Lawan politik Jokowi dan juga kawan politik dari Nasdem pun tidak bisa membandingkan wacana Tjahjo untuk Jabar dan Sumut dengan tidak ditunjuknya perwira Polri atau TNI saat pagelaran Pilgub DKI 2017 di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju berpasangan.

Benar, jika membandingkan kerawanan keamanan, potensi terjadinya masalah keamanan saat Pilgub DKI 2017 jauh lebih tinggi ketimbang Pilgub Jabar 2018 dan Pilgub Sumut 2018. Tetapi, sebagai politisi gaek yang juga senior PDIP, Tjahjo pastinya punya pertimbangan lain.

Dan, jika melihat Pilkada Serentak 2017, keputusan menjadikan Mayjen (Purn) Soedarmo sebagai pejabat gubernur Aceh sangat tepat. Hal ini terbukti dari data yang dirilis Bawaslu.

Menurut data Bawaslu, Aceh merupakan salah satu daerah yang rawan dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2017 yang dikeluarkan oleh Bawaslu selain Papua Barat ( yang paling tinggi) dan Banten.

Dalam Data Indeks Kerawanan Pemilu 2017 yang dirilis oleh Bawaslu, Papua Barat memiliki IKP sebesar 3,38%, Aceh sebesar 3,33% dan Banten sebesar 3,15%. Sedangkan DKI Jakarta dengan IKP sebesar 2,30% berada di urutan kelima setelah Sulawesi Barat (Sumber: BBC.com)

Biarkan saja Tjahjo dengan wacananya. Toh, sebagai bagian dari kekuasaan Tjahjo bisa leluasa memanfaatkan segalam macam aturan yang ada.

Toh, wacana Tjahjo ini sudah sesuai Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.

Jadi, tanpa mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi." pun kebijakan Tjahjo sudah tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun