Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Pemecatan Prabowo, Fadli Zon Benar

3 Agustus 2017   12:50 Diperbarui: 8 Agustus 2017   11:29 7832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Headline harian KOMPAS

Jadi, untuk mengalahkan Prabowo pada Pilpres 2019 lebih baik lupakan soal rekomendasi DKP atas Prabowo dan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh Prabowo.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada isu terkalit Prabowo yang terjadi pada 1998 yang tidak bisa diangkat alias digoreng dalam Pilpres 2019. Dan, ironisnya, Fadli Zon sendirilah yang memberikan umpan lambung matang kepada lawan Prabowo.

Perhatikan pernyataan yang dilontarkan Fadli di atas.

Fadli benar 100%, Prabowo memang tidak dipecat dari dari ABRI pada Mei 1998. Sebab, faktanya, setelah memegang tongkat komando Kostrad, Prabowo masih melanjutkan tugasnya sebagai Komandan Sesko.

Selain itu, pemberhentian Prabowo pun belum tentu ada kaitannya dengan rekomendasi DKP yang salah satunya ditandatangani oleh SBY. Sebab, bagaimana pun juga sebuah rekomendasi belum tentu disetujui atau dilaksanakan.

Dan, benar juga kalau dikatakan SBY tidak menandatangani surat pemecatan Prabowo. Sebab, yang ditandatangani SBY adalah surat keputusan DKP yang merekomendasikan Prabowo.untuk  dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan.

Kemudian, lewat akun Twitter-nya @fadlizon, Fadli mengatakan, "2. @Prabowo08 ke Yordania, September 1998 utk hindari firnah di dalam negeri. Inilah HIJRAH Prabowo. Semua atas pengetahuan Pres Habibie." (Sumber: https://twitter.com/fadlizon/status/470255212142161920)

Masih kata Fadli, Prabowo tidak menerima surat pemberhentian karena saat itu Prabowo sedang berada di Yordania.

Jika dari pernyataan Fadli bisa ditarik kesimpulan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat pada November 1998 pada saat Dansesko tersebut tidak berada di tanah air sejak September 1998.

Artinya, Prabowo tidak menginjakkan kakinya di Sesko selama lebih dari 30 hari. Sementara, menurut Pasal 87 KUHPM, tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang termasuk perbuatan disersi.

Maka, muncul pertanyaan, apakah pemberhentian Prabowo dengan hormat itu dikarenakan rekomendasi DKP atau karena Dansesko Prabowo telah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun