Lebih dari itu, munculnya kelompok macam Iwan Bopeng dan Bang Japer
malah berpotensi mengintimidasi pemilih dan saksi yang ada di TPS
tempat kelompok ini mendominasi. Misalnya, Di TPS X kelompok macam
Iwan Bopeng mendominasi, maka pemilih dan saksi akan terintimidasi
dengan keberadaan mereka. Demikian juga sebaliknya, di mana Bang Japer
mendominasi di TPS Y, pemilih dan saksi di TPS tersebut akan
terintimidasi oleh kehadiran Bang Japer.
Masalahnya, dalam pelaksanaan pemilu, tidak ada satu pun aturan yang
melarang keterlibatan kelompok macam Iwan Bopeng dan Bang Japer.
Apalagi, sebenarnya keterlibatan masyarakat dibutuhkan dalam
pelaksanaan pemilu. Hanya saja, bagaimana caranya agar atmosfer
intimidasi itu dapat diminimalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H