Kalau, warga yang mengantri tersebut memegang KTP yang beralamat di RW di mana TPS tersebut berlokasi, maka tidak bisa disebut migrasi atau mobilisasi massa. Karena sesuai dengan Keputusan MK, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mencoblos di TPS mana pun selama masih berada di 1 RW.
Demikian juga dengan tudingan yang dilontarkan oleh pendukung Paslon Nomor 2 yang menyebut adanya penolakan oleh saksi kepada warga yang akan memilih.
Penolakan oleh saksi jelas melanggar aturan. Kalau saksi keberatan, maka ia bisa berkomunikasi dengan petugas KPPS. Jika dalam komunikasi tersebut tidak ditemukan solusi, maka saksi dapat menerbitkan Berita Acara.
Tetapi, sampai saat ini belum jelas awal mula terjadinya kericuhan di TPS tersebut. Mungkin masih dalam penyelidikan.
Kemudian Sufmi pun melanjutkan,
"Saya melihat video antrean pemilih yang masih sangat panjang yang disebutkan di wilayah Mall of Indonesia, Kelapa Gading. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 13.15.WIB. Benar atau tidaknya video tersebut harus diverifikasi bersama," lanjut politisi Gerindra tersebut.
Sayang Sufmi tidak menjelaskan antrean itu untuk apa. Kalau antrean itu untuk mencoblos, menurut KPU, tetap sah. Tetapi, kalau antrean tersebut untuk mendaftar sebagai pemilih, jelas tidak sah. Karena yang dimaksud dengan sampai pukul 13.00 adalah batas waktu pendaftaran pemilih.
Dari, banyaknya informasi yang beredar di media sosial dan media arus utama, bisa dikatakan Pilgub DKI 2017 banyak mengalami masalah. Bahkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu DKI. Tetapi, baik masalah maupun pelanggaran belum tentu menunjukkan adanya kecurangan.
Namun demikian, sepertinya, tidak ada satu pun paslon yang akan menggugat hasil Pilgub DKI 2017 ke Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya bukti yang mencukupi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI