Selanjutnya tentang foto surat suara yang memperlihatkan adanya lubang pada foto Paslon Nomor 2. Katanya, surat suara yang sudah dilubangi tersebut akan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Kemungkinan surat suara tersebut dimasukkan ke dalam suarat suara tetap ada. Tetapi, satu saja surat suara suara yang dimasukkan secara diam-diam, apa lagi terang-terangan ke dalam surat suara, akan merusak pelaksanaan pemilu di TPS tersebut secara keseluruhan. Kenapa? Karena akan terjadi selisih jumlah surat suara.
Bagamana mungkin surat suara yang dipakai di TPS tersebut tercatat 400, tetapi jumlah suara sah tercatat 401. Belum lagi kalau menyandingkannya dengan jumlah pemilih, jumlah suara, dan lainnya. Ini hanya satu dari ketidakmungkinan kecurangan pemilu dengan cara memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Soal video yang memperlihatkan seorang yang kebingungan saat ditanyai posisi rumahnya, hal itu belum bisa dipastikan sebagai bentuk kecurangan. Pertama, seorang yang ditanya, apalagi dengan tekanan massa seperti itu, pasti akan mempengaruhi kemampuan berpikirnya. Tetapi, dari video tersebut jelas menunjukkan kalau orang ber-KTP tersebut tidak dikenali oleh warga yang menanyainya, meski antara warga penanya dan pemilik KTP tinggal di satu RW *menurut KTP yang ditanya). Dari sini bisa disimpulkan kalau orang tersebut tidak masuk dalam DPT dan menggunakan hak suaranya di TPS yang berada jauh dari alamat tempat tinggalnya yang tercantum dalam KTP.
Karena sesuai dengan Keputusan MK, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di RT/RW yang sesuai dengan KTP-nya. Jadi, asal masih dalam satu RW, pemilih bisa mencoblos di TPS mana pun.
Sebetulnya warga patut menanyakan, kenapa orang tersebut tidak mencoblos di TPS yang dekat dengan alamar rumahnya. Kenapa patut ditanyakan? Karena salah satu pintu masuk untuk mencurangi pemilu lewat pemalsuan KTP adalah dengan memanfaatkan Keputusan MK.
Masih banyak lagi informasi tentang kecurangan pemilu yang beredar di media sosial dan dikirimkan kepada saya. Tapi, baru empat yang bisa dituliskan di sini. Karena selebihnya hanya bisa dijawab tidak tahu.
Contohnya, informasi tentang adanya TPS yang kekurangan surat suara sehingga banyak calon pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Kurangnya surat suara pada TPS ada 2 kemungkinan. Pertama, surat suara memang sudah tidak sesuai dengan jumlah DPT (Total jumlah urat suara yang diterima TPS =Jumlah DPT +2,5 %).
Kedua, surat suara untuk TPS tersebut tertukar dengan surat suara untuk TPS lainnya. Karena jumlah surat suara yang diterima TPS =Jumlah DPT +2,5 %, maka jumlah surat suara untuk TPS dengan DPT 500 pastinya berbeda dengan TPS dengan DPT 700.
Nah, apa pun kemungkinannya, kesalahan ada pada KPPS. Tapi, kalau ditanya apakah kurangnya jumlah surat suara itu terkait kecurangan pemilu, jawabannya jelas tidak tahu.
Ada juga informasi tentang “pendaftaran” pengguna KPT sebelum pukul 12.00. Kalau hanya “pendaftaran”, tidak menjadi soal. Kan, si pemilih hanya menyetorkan KTP-nya. Tidak jelas kapan KTP itu dicatat oleh petugas KPPS. Tapi, yang terpenting pencoblosan bagi pengguna KTP baru dilakukan antara pukul 12.00 -13.00.