Dari denah tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI jelas terlihat kalau sebelah atas berbatasan langsung dengan Jl Tomang dan sebelah kiri berbatasan lengsung dengan lahan milik Sin Ming Hui. Dari denah juga jelas terlihat kalau tanah yang dibeli Pemprov DKI tidak berbatasan sama sekali dengan Jl Kyai Tapa. Jangankan berbatasan nyenggol pun tidak. Yang berbatasan dengan Jl Kyai Tapa adalah tanah atas nama Sin Ming Hui.
Ahok selalu berdalih pada alamat pada sertifikat dan PBB. Di situ tertera Jl Kyai Tapa. Tetapi, alamat yang ada pada sertifikat dan PBB bukan menunjukkan lokasi tanah, tetapi alamat wajib pajak. Lokasi tanah ditentukan oleh batas-batas tanah. Jadi, biarpun alamat wajib pajak tertera Jl Kyai Tapa, bukan berarti tanah tersebut berbatasan dengan Jln Kyai Tapa.
[caption caption=" http://www.kompasiana.com/mikereys"]
Sayangnya, sampai sekarang belum ada media yang mengunggah denah tanah pada sertifikat. (kasih tahu kalau sudah ada). Karena dari situ bisa ketahuan, apakah batasan dalam sertifikat tertulis Kyai Tapa atau tanah milik Sin Ming Hui. Kalau ini yang bener, artinya Ahok hebat banget karena sudah beli tanah seluas 69.888 M2 dengan harga Rp 755,69 miliar.
Tapi, kalau batasnya Kyai Tapa, jelas ada masalah dalam sertifikat tersebut. Tetapi, kalau batasnya adalah tanah milik Sin Ming Hui, maka NJOP yang berlaku adalah zona Tomang.
Nah, sudah seharusnya Ahok, BPN, atau YKSW menjelaskan soal batas-batas tanah, dan bukan berkutat lagi pada alamat yang tercantum pada sertifikat atau PBB,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H