Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dua Sengkarut Tanah Sumber Waras yang Harus Dijelaskan Ahok

19 April 2016   18:55 Diperbarui: 19 April 2016   19:42 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari denah tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI jelas terlihat kalau sebelah atas berbatasan langsung dengan Jl Tomang dan sebelah kiri berbatasan lengsung dengan lahan milik Sin Ming Hui. Dari denah juga jelas terlihat kalau tanah yang dibeli Pemprov DKI tidak berbatasan sama sekali dengan Jl Kyai Tapa. Jangankan berbatasan nyenggol pun tidak. Yang berbatasan dengan Jl Kyai Tapa adalah tanah atas nama Sin Ming Hui.

Ahok selalu berdalih pada alamat pada sertifikat dan PBB. Di situ tertera Jl Kyai Tapa. Tetapi, alamat yang ada pada sertifikat dan PBB bukan menunjukkan lokasi tanah, tetapi alamat wajib pajak. Lokasi tanah ditentukan oleh batas-batas tanah. Jadi, biarpun alamat wajib pajak tertera Jl Kyai Tapa, bukan berarti tanah tersebut berbatasan dengan Jln Kyai Tapa.

[caption caption=" http://www.kompasiana.com/mikereys"]

[/caption]Dalam kasus lahan YKSW menjadi rancu karena luas tanah yang terhitung dalam PBB termasuk tanah milik Sin Ming Hui. Akibat kerancuan itu, maka batas tanah atas nama YKSW pun seharusnya batas tanah adalah Jl. Kyai Tapa. Nah, kalau dalam serifikat tanah milik YKSW pun berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, maka jelas ada masalah dalam penentuan batas. Logikanya, dengan batas Kyai Tapa, maka luas tanah yang dibeli Pemrov DKI adalah 69.888 M2 bukan 36.410 M2.

Sayangnya, sampai sekarang belum ada media yang mengunggah denah tanah pada sertifikat. (kasih tahu kalau sudah ada). Karena dari situ bisa ketahuan, apakah batasan dalam sertifikat tertulis Kyai Tapa atau tanah milik Sin Ming Hui. Kalau ini yang bener, artinya Ahok hebat banget karena sudah beli tanah seluas 69.888 M2 dengan harga Rp 755,69 miliar.

Tapi, kalau batasnya Kyai Tapa, jelas ada masalah dalam sertifikat tersebut. Tetapi, kalau batasnya adalah tanah milik Sin Ming Hui, maka NJOP yang berlaku adalah zona Tomang.

Nah, sudah seharusnya Ahok, BPN, atau YKSW menjelaskan soal batas-batas tanah, dan bukan berkutat lagi pada alamat yang tercantum pada sertifikat atau PBB,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun