Dan, untuk melahirkan regulasi terkait penetapan harga bahan baku BNN dan pengalokasian dana desa, pemerintah cukup menggunakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006.
Sedangkan masalah yang ketiga tentang kacaunya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau sampai ada kasus di mana traktor yang dikirim ke daerah perbukitan. Sepertinya bukan regulasi yang dibutuhkan, tetapi UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus disodorkan.
Sumber ilustrasi:
http://print.kompas.com/baca/2015/10/12/Pertamina-Siapkan-46-Terminal-BBM-untuk-Pencampura
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H