Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Papa Minta Saham" Mirip dengan Rekaman "Antasari-Rani"

11 Desember 2015   09:33 Diperbarui: 11 Desember 2015   09:33 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lantas perekaman yang dilakukan Maroef itu termasuk aktivitas apa?

Perekaman yang dilakukan Maroef lebih tepat jika disebut sebagai aktivitas mata-mata. Dikatakan sebagai aktivitas mata-mata karena perekaman tersebut tidak diketahui oleh targetnya. Dan aktivitas mata-mata pun tidak ada aturan yang melarannya. Jadi, apa aktifitas mata-mata yang dilakukan Maroef pun tetap legal.

Untuk sidang kode etik di MKD yang penting Sudirman Said mengaku kalau rekaman itu diberi oleh Maroef. Maroef mengakui kalau suara dalam rekaman tersebut suara dirinya, Novanto, dan Riza. Dan dalam nota pembelaannya Novanto pun tidak membantah kalau itu suaranya.

Sebenarnya ada yang ingin ditanyakan tentang HP Samsung yang digunakan Maroef untuk merekam. Selama 120 menit merekam, HP tersebut tidak terganggu oleh telepon masuk atau SMS masuk. Apakah nomor pada HP Samsung tersebut sedang “off”?. Logikanya, jika Maroef tidak ingin perekamannya terganggu, nomor pada HP Samsung-nyaa harus lebih dulu dinonaktifkan. Namun demikian, apapun jawabannya tidak akan mengubah rekaman tersebut dari legal menjadi ilegal.

Sebenarnya, rekaman “Papa Minta Saham” ini mirip dengan rekaman yang dilakukan Rani Juliani dalam kasus Antasari Azhar. Ketika itu tanpa sepengetahuan Antasari, Rani merekam berbincangannya dengan Antasari di kamar 808 Hotel Grand Mahakam. Faktanya, sekalipun rekaman Rani dibuat tanpa seizin Antasari, namun tidak ada yang menanyakan legalistas rekaman tersebut. Dan, rekaman tersebut diputar saat persidangan. Jadi, rekaman “Papa Minta Saham” pun tidak melanggar hukum dan bisa diperdengarkan di persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun